Radarnews9.com – Lamongan || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Lamongan Kali ini, sorotan tertuju pada UPT SMP Negeri 1 Lamongan yang berlokasi di Jln Ki Sarmidi Magunsarkoro No. 18, Jetis, Lamongan Kota.
Sekolah Negeri tersebut diduga memungut SPP sebesar Rp.150.000 per bulan dari siswa-siswi, meskipun setiap tahunnya menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi pendidikan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, mengingat pungutan dilakukan di sekolah negeri yang secara operasional telah dibiayai negara.
(Larangan Pungutan Sekolah Negeri)
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, ditegaskan secara eksplisit bahwa.
“Sekolah penerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.” Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak sekolah.
(Pengakuan Siswa dan Orang Tua: SPP Bersifat Wajib)
Dugaan pungutan tersebut semakin menguat setelah wartawan memperoleh keterangan langsung dari sejumlah siswa di lingkungan sekolah, Para siswa mengaku memang diwajibkan membayar uang (SPP) sebesar Rp.150.000 setiap bulan.
“Iya pak, kami setiap bulan bayar (SPP), katanya untuk sekolah,” ujar salah seorang siswa yang identitasnya dirahasiakan.
Hal senada disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa saat dimintai keterangan oleh media ini. Ia membenarkan adanya pungutan rutin tersebut dan menyebut pembayaran dilakukan secara berkelanjutan.
“Anak kami tetap diminta bayar (SPP) tiap bulan. Setahu kami sekolah negeri sudah ada Dana (BOS), tapi pungutan itu tetap berjalan,” ungkapnya.
Keterangan siswa dan wali murid ini mengindikasikan bahwa pungutan (SPP) bersifat sistematis dan wajib, bukan sukarela, meskipun secara regulasi sekolah negeri penerima Dana (BOS) dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
(Berpotensi Pungli dan Tipikor)
Jika dugaan pungutan (SPP) tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

Selain itu, pungutan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila dilakukan dengan unsur paksaan atau kewajiban terhadap siswa dan orang tua.
Lebih jauh, apabila Dana (BOS) tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
• Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara;
• Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
(Kejaksaan Diminta Turun Tangan)
Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Kampar dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah UPT SMPN 1 Lamongan Kota (SFD), guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum terkait dugaan pungutan (SPP) serta pengelolaan Dana BOS.
Publik juga meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan segera membuka seluruh data penggunaan Dana (BOS) secara transparan dan menyerahkannya kepada (APH) Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan (SPP) maupun penggunaan Dana BOS.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah (SFD) masih terus dilakukan.
Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(Tim)












