Radarnews9.com || Mojokerto — 06 November 2026, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar dugaan praktik produksi dan peredaran oli mesin ilegal bermerek Mars. Pabrik yang beroperasi di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tersebut diperkirakan meraup omzet hingga Rp1,56 miliar dalam kurun waktu enam bulan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi oli yang tidak memenuhi ketentuan standar mutu dan perizinan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB terkait dugaan peredaran oli ilegal. Produk tersebut dicurigai menggunakan label kemasan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun nomor produk terdaftar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan mendapati dua pria mengendarai sepeda motor sambil membawa empat jerigen oli berkapasitas masing-masing 20 liter.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli ilegal.

Diproduksi Tanpa Standar dan Pengujian Laboratorium
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oli merek Mars yang diproduksi di gudang tersebut diketahui tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), serta belum pernah menjalani pengujian laboratorium.
Selain itu, usaha tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Polisi menduga FR telah menyewa gudang produksi sejak April 2026. Aktivitas produksi mulai berjalan pada Mei 2026 dengan menggunakan bahan dasar oli atau base oil yang dipanaskan, kemudian dicampur dengan bahan aditif berupa biji plastik.
Campuran tersebut selanjutnya diolah untuk menghasilkan tekstur menyerupai pelumas mesin dengan spesifikasi SAE 40 dan SAE 50. Namun, proses pencampuran diduga dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis maupun pengujian laboratorium.
Setelah diproduksi, oli dikemas menggunakan jerigen berkapasitas 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter. Kemasan tersebut kemudian ditempeli label merek Mars yang mencantumkan keterangan fully synthetic, kode SAE, serta nama PT Gemilang Citra Nusantara.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perusahaan yang dicantumkan dalam label tersebut diketahui belum berbadan hukum.
Penggunaan label dan keterangan spesifikasi tersebut diduga bertujuan memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan merupakan pelumas resmi dengan kualitas dan standar tertentu.

Dipasarkan ke Sejumlah Daerah di Jawa Timur
Untuk memasarkan produknya, tersangka diduga memanfaatkan grup WhatsApp sales sebagai sarana menerima pesanan. Produk oli tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, serta beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.
Dari aktivitas tersebut, FR diduga memperoleh omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan. Dengan kegiatan produksi yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet bisnis tersebut diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.
Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa produk pelumas yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar mutu, pengujian laboratorium, dan perizinan telah menjangkau sejumlah wilayah pemasaran di Jawa Timur.

Puluhan Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi hingga pemasaran oli tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, serta sembilan drum berisi bahan oli berwarna. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan proses produksi dan pengemasan.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian terhadap peredaran produk pelumas yang tidak jelas standar mutu dan legalitasnya. Konsumen diimbau lebih cermat dalam memilih oli mesin dengan memperhatikan legalitas, label, serta standar produk yang tercantum pada kemasan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun peredaran oli bermerek Mars tersebut.












