Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || SURABAYA – Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

Saat itu, HS hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu menghubungi pihak Polisi.

“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka HS (20) ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.

Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.

Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali dilakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,”kata Kompol Eko.

Dalam melancarkan aksinya, HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) yang kini juga telah diamankan Polisi usai dibekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.

Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” ujarnya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Baca Juga:  Wabup Gresik Dorong Pramuka Balongpanggang Jadi Generasi Cerdas di Era Digital

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita.

Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Oli Palsu Merek Mars, Omzet Tembus Rp1,56 Miliar
Perluas Green Policing, Polres Kediri Dorong Kepedulian Lingkungan Berkelanjutan
Wabup Alif Tekankan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027
Wabup dr. Alif Terima ATM Award 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pengendalian Penyakit Menular
Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal
Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:37 WIB

Polres Mojokerto Kota Bongkar Pabrik Oli Palsu Merek Mars, Omzet Tembus Rp1,56 Miliar

Jumat, 6 November 2026 - 10:55 WIB

Perluas Green Policing, Polres Kediri Dorong Kepedulian Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 5 November 2026 - 14:14 WIB

Wabup Alif Tekankan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

Rabu, 4 November 2026 - 20:36 WIB

Wabup dr. Alif Terima ATM Award 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pengendalian Penyakit Menular

Selasa, 3 November 2026 - 14:35 WIB

Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal

Berita Terbaru