Operasi Gabungan, Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu, radarnews9.net – Dalam rangka menjaga kekhidmatan beribadah di bulan suci Ramadan 1445 H serta menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Batu, Satpol PP dan Dishub Kota Batu bersama tim gabungan dari Polres Batu, Kodim 0818 gelar operasi penertiban PKL dan tempat hiburan pada Kamis (28/3) malam.Pada saat apel kesiapan sebelum operasi gabungan ini dilakukan, Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini menyasar pada dua jenis penertiban. Yakni penertiban PKL di Jl. Munif atau sekitar Alun-alun Kota Batu dan di Jl. Diponegoro. Berikutnya adalah penertiban tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi pada bulan Ramadan.

“Kita akan memberikan peringatan dan himbauan secara persuasif, serta diberikan undangan agar mendatangi kantor kita untuk penindakan lebih lanjut. Jika ada PKL yang tidak mau bekerjasama, akan dilakukan penyitaan terbatas agar yang bersangkutan berhenti beroperasi pada malam ini,” ujar Abdul Rais.

Sebelumnya, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Surat Edaran tertanggal 11 Maret 2024 itu ditujukan kepada pengusaha hiburan, pengusaha makanan dan minuman, serta seluruh masyarakat berkaitan dengan larangan dan himbauan selama bulan suci Ramadan. Isi dari SE ini pertama melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya.

Kedua, kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) untuk memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum.

Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis, agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:  Ratusan Personel Polres Kediri Ikuti Skrining dan Vaksinasi Hepatitis B

Keempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.(Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menatap Masa Depan Produktif, Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dibekali Keterampilan Praktis
Pemkab Gresik Bersama Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan
​Lapas Sidoarjo Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Peternakan Ayam Elba
Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid
Bupati Gresik Buka Pelatihan Usaha Bunda Puspa, Dorong Perempuan Gresik Semakin Berdaya dan Mandiri
Lapas Sidoarjo Panen 35 Kg Lele Hasil budidaya lele dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan
Kakanwil Ditjenpas Jatim Cek Langsung Keamanan dan Layanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo
Buka Sosialisasi, Wabup Alif Tekankan Kolaborasi dan Dukungan Bersama dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Gresik.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Menatap Masa Depan Produktif, Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dibekali Keterampilan Praktis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Gresik Bersama Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:01 WIB

​Lapas Sidoarjo Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Peternakan Ayam Elba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Bupati Gresik Buka Pelatihan Usaha Bunda Puspa, Dorong Perempuan Gresik Semakin Berdaya dan Mandiri

Berita Terbaru