DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak PajakSIDOARJO

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net ||  – DJP Jawa Timur melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak dengan cara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (2/5). Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalisasikan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak. Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur.Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin yang dalam kegiatan ini menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan Ali Imron dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa, akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.“Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya,” jelas Vita.Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.(jod)

Baca Juga:  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Dorong Fatayat NU Mandiri, Berkarya, Bermartabat Melalui Penguatan Pemberdayaan Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diawali dari Kecamatan Dukun, Bupati Gresik Gelontorkan BLT DBHCHT Kepada 263 KPM dan 9.932 Bantuan Pangan
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.
Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo
Bupati Yani Buka Festival Menjadi Gresik, Angkat Kembali Cerita di Balik Kuliner dan Budaya
Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri
Kukuhkan Anggota Paskibraka, Bupati Gresik Sampaikan Pesan Kebangsaan
Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Perkuat Kerukunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Diawali dari Kecamatan Dukun, Bupati Gresik Gelontorkan BLT DBHCHT Kepada 263 KPM dan 9.932 Bantuan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri

Berita Terbaru