Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Jati di Hutan Kabupaten Malang

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, RADARNEWS9.NET – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Kasihumas Polres Malang, iptu Ahmad Taufik, aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan dibongkar tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjingwetan, dan Perhutani KPH Blitar, pada Jumat (10/5/2024). Terduga pelaku berinisial SA (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, diamankan saat tertangkap tangan sedang mengangkut kayu jati hutan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 dini hari.

“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/5).

Taufik menjelaskan, aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Dari kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti dua balok kayu jati yang sudah dipotong berukuran panjang 210 cm dan lebar 52 cm serta tebal 10 cm.

“Satu unit sepeda motor yang imodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa dicurigai ada orang yang sedang mengangkut kayu jati dikawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor. Menanggapi hal tersebut petugas Kepolisian bersama pihak perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C yang banyak ditanami jenis jati tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter lebih dari 60 cm dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

Baca Juga:  Berpakaian Adat Petugas Satpas SIM Polres Kediri Kota Layani Masyarakat di Hari Kartini

“Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain,” jelasnya.

Dikatakan Iptu Taufik, dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain memiliki peran yang berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” imbuhnya.

Iptu Taufik menyebut, pihaknya memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut. Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.
Warga Punduttrate Bantah Galian C Ilegal: Penggalian untuk Perluasan Tampungan Air Bersih
Tradisi Pungli Tiap Tahun Jual Beli Kursi (SPMB) Tahun 2026 Di SMAN 1 Wringinanom Kabupaten Gresik.
Diduga Ada Unsur Pemerasan Puluhan Juta Uang Di Bungkus Plastik Hitam Di Mobil Honda CRV Putih, Kasat Narkoba Polres Lamongan Mengelak Dan Memblokir Nomer Wartawan.
Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Lapas Sidoarjo Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan Kanwil Ditjenpas Jatim
Oknum Jaksa berinisial RFH yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati jawa timur) di bidang Datun,menjadi Sorotan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.

Jumat, 4 September 2026 - 16:21 WIB

Warga Punduttrate Bantah Galian C Ilegal: Penggalian untuk Perluasan Tampungan Air Bersih

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Tradisi Pungli Tiap Tahun Jual Beli Kursi (SPMB) Tahun 2026 Di SMAN 1 Wringinanom Kabupaten Gresik.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:44 WIB

Diduga Ada Unsur Pemerasan Puluhan Juta Uang Di Bungkus Plastik Hitam Di Mobil Honda CRV Putih, Kasat Narkoba Polres Lamongan Mengelak Dan Memblokir Nomer Wartawan.

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat

Berita Terbaru