Polisi Tangkap Developer Perumahan Tipu Korban Ratusan Juta di Malang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, RADARNEWS9.NET – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menangkap TBS (38), seorang developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti yang merugikan korban senilai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024), mengatakan tersangka TB merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024 lalu.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.

“Pelaku berinisial TBS yang merupakan direktur dari PT hadara Propertindo Jaya, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagi tersangka,” kata AKP Gandha, Kamis (16/5).

Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian ketika korban JW (51) membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp 298 juta rupiah di perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 14 Maret 2022.

Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar kepada pelaku TBS. Korban juga dijanjikan Pembangunan akan segera dilakukan apabila pembayaran sudah mencapai lima puluh persen dari nilai jual.

Namun setelah membayar lebih dari lima puluh persen yakni sejumlah Rp 215 juta, pelaku TBS tidak kunjung melaksanakan pembangunan unit perumahan di tanah kavling tersebut. TBS beralasan jika ada sedikit kendala dan membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kavling lain.

Hingga korban meminta kejelasan terhadap Pembangunan rumah yang dijanjikan namun pelaku selalu berkelit dan tidak ada kelanjutannya. Lalu, korban melaporkan kejadian Ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya

“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang tanggal 4 Maret 2024),” jelasnya.

AKP Gandha menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kavling kepada para korban, sementara tersangka belum membayar lunas tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.

Pelaku diketahui memanfaatkan celah waktu pembayaran oleh korban yang dilakukan secara bertahap. Ketika mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengoper ke lokasi lain kepada korban.

Tersangka TBS diketahui juga kerap mengikuti pameran perumahan sebagai promosi untuk memikat pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh tersangka TBS kepada korban. Haraganya pun bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling, rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer, masih milik dari pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” tandas AKP Gandha.

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, diduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.

“Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” pungkasnya.

Tersangka TBS kini telah ditetapkan ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Info : Humas Polres Malang

Publish : Ryo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Lapas Sidoarjo Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan Kanwil Ditjenpas Jatim
Oknum Jaksa berinisial RFH yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati jawa timur) di bidang Datun,menjadi Sorotan
Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat
Istri Warga Barengkrajan Mengaku Trauma Akibat Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades
Pengawasan Diperketat, Polda Jatim Sidak Senpi Organik Anggota Polres Gresik
Ciptakan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Sidoarjo Gelar Ikrar Bersama dan Razia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Senin, 25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Lapas Sidoarjo Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan Kanwil Ditjenpas Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:05 WIB

Oknum Jaksa berinisial RFH yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati jawa timur) di bidang Datun,menjadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:14 WIB

Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat

Berita Terbaru