Sederhana Tapi Berharga, Bupati Fandi Akhmad Yani Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan Dan Anak.

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Gresik, 20 Juni 2024 – Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pengadilan Agama Gresik resmi menjalin kerjasama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan hari ini, Kamis (20/06). Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani, menandatangani kesepahaman penting ini.

Nota Kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting, yakni sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

Adanya MoU ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Lebih lanjut, MoU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Fandi Akhmad Yani. Dirinya menegaskan bahwa MoU ini merupakan hal yang sederhana namun sangat berharga. Ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya.

“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” ungkap Bupati Yani.

Terkait pernikahan anak, Bupati Yani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun kebelakang. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.

“Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindak lanjuti oleh dinas-dinas terkait,” terangnya.

Baca Juga:  Fokus Potensi SDA Kabupaten Gresik Guna Percepatan Pembangunan : Pemkab Gresik Gelar Musrenbang CSR 2025 dan CSR Award 2024

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik menambahkan bahwa melalui sinergi ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik. Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.

“Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Dirinya bersama Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80% merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.

Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini, ditargetkan bisa ditekan hingga dibawah angka 100 pada tahun ini. (Rmo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat
Istri Warga Barengkrajan Mengaku Trauma Akibat Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades
Ketua KAKI Jatim Dukung Eri Cahyadi Jadi Gubernur Jawa Timur, Inovatif dan Responsif
Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan
Keluarga Besar Pemuda Pancasila PAC Menganti Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
Emil Dardak Bersama Kader Partai Demokrat Silaturahmi dan Buka Bersama di Ponpes Amanatul Ummah
DAPUR SPPG YAYASAN NASRUL HAQ DI KECAMATAN LABANG KABUPATEN BANGKALAN SANGAT BERDAMPAK NEGATIF DIKELUHKAN WARGA SETEMPAT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:14 WIB

Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:09 WIB

Istri Warga Barengkrajan Mengaku Trauma Akibat Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ketua KAKI Jatim Dukung Eri Cahyadi Jadi Gubernur Jawa Timur, Inovatif dan Responsif

Selasa, 14 April 2026 - 23:02 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan

Berita Terbaru