Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(jod)

Baca Juga:  Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Belor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Gresik Diperkuat, Pemkab Biayai Bimbingan Belajar hingga Pendampingan Mengaji
Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sukses Gelar Panen Raya Kangkung
Menatap Masa Depan Produktif, Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dibekali Keterampilan Praktis
Pemkab Gresik Bersama Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan
​Lapas Sidoarjo Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Peternakan Ayam Elba
Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid
Bupati Gresik Buka Pelatihan Usaha Bunda Puspa, Dorong Perempuan Gresik Semakin Berdaya dan Mandiri
Lapas Sidoarjo Panen 35 Kg Lele Hasil budidaya lele dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Sekolah Rakyat Gresik Diperkuat, Pemkab Biayai Bimbingan Belajar hingga Pendampingan Mengaji

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Sukses Gelar Panen Raya Kangkung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Menatap Masa Depan Produktif, Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dibekali Keterampilan Praktis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Gresik Bersama Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:01 WIB

​Lapas Sidoarjo Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Peternakan Ayam Elba

Berita Terbaru