Dugaan (Pungli) Berkedok Sumbangan Sukarela Di SMPN 2 Ponorogo, Wali Murid Menjerit.. Pungli Lagi, Pungli Lagi…

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com – Ponorogo || Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan sukarela d SMPN 2 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Sejumlah wali murid mengaku resah karena merasa terbebani oleh besarnya nominal Rp 140.000 yang di tentukan sumbangan sukarela tiap bulan yang diwajibkan di lingkungan sekolah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sumbangan sukarela yang diwajibkan Rp.140.000, tiap bulan yang diminta pihak sekolah dan komite justru terasa memaksa.

“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan sukarela ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi laporan tersebut, LSM penggiat anti korupsi menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa. karena sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, LSM penggiat anti korupsi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujar LSM penggiat anti korupsi.

Sementara Pihak Sekolah Bungkam dan Dinas Pendidikan Sudah Mengetahui Tapi Tutup Mata.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Ponorogo belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Sementara pihak humas sekolah juga tidak ada di tempat saat awak media berkunjung ke lembaga SMPN 2 Kabupaten Ponorogo

Ironisnya, dugaan praktik pungli ini tampak tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak kepala dinas pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Sejumlah wali murid menilai, pihak dinas pendidikan seolah menutup mata terhadap berbagai laporan serupa yang sebelumnya juga muncul di sekolah-sekolah SMPN lain di wilayah Ponorogo.

Baca Juga:  Bupati Yani Sapa Pelamar Kerja di Disnaker, Perkuat Peran Disnaker sebagai Hub Penyerapan Tenaga Kerja Lokal.

Praktik pungutan dan sumbangan sukarela yang bersifat diwajibkan atau di tentukan nominal di sekolah negeri bertentangan dengan sejumlah peraturan resmi pemerintah, di antaranya:

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a melarang tenaga pendidik menjual buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan bahan ajar di sekolah.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa, dan sekolah tidak boleh mengaitkan hal tersebut dengan penerimaan peserta didik baru.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang pengumpulan dana atau sumbangan dari masyarakat yang bersifat memaksa.

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pelajaran yang telah disubsidi melalui dana BOS wajib diberikan gratis kepada siswa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah beserta jajarannya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar praktik pungli di dunia pendidikan dapat segera dihentikan.

“Kami hanya ingin pendidikan yang jujur dan bersih, bukan yang membebani orang tua,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.

Kasus di SMPN 2 Ponorogo menjadi peringatan keras bahwa masih banyak celah pungli di lingkungan pendidikan yang harus dibersihkan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera turun tangan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat yang mendidik, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. (teamgreen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Unsur Bergabung di Dewan Pendidikan Gresik, Bupati Dorong Kolaborasi Perkuat Mutu Pendidikan
Persiapkan Diri Menjadi Pribadi Lebih Baik, 30 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Kuliah Moralitas D1 Secara Daring
DINKES SIDOARJO GELAR SCREENING HIV DAN SIFILIS DI LAPAS SIDOARJO
Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemutakhiran DTSEN, Masyarakat Diajak Cek dan Perbarui Data
Gresik Jadi Lokus Pembelajaran Kepemimpinan Strategis dan Perlindungan Data Pribadi
​Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Sidoarjo Gandeng TNI-Polri dan BNNK Gelar Razia Gabungan
238 Proyek Konstruksi di Gresik Jadi Perhatian, Pemkab Gresik Perkuat Jaminan Sosial Pekerja
HUT ke-81 PMI, Bupati Gresik Ajak Perkuat Kolaborasi Hadapi Musim Kemarau.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:36 WIB

11 Unsur Bergabung di Dewan Pendidikan Gresik, Bupati Dorong Kolaborasi Perkuat Mutu Pendidikan

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Persiapkan Diri Menjadi Pribadi Lebih Baik, 30 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Kuliah Moralitas D1 Secara Daring

Sabtu, 26 September 2026 - 18:49 WIB

DINKES SIDOARJO GELAR SCREENING HIV DAN SIFILIS DI LAPAS SIDOARJO

Kamis, 24 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemutakhiran DTSEN, Masyarakat Diajak Cek dan Perbarui Data

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Gresik Jadi Lokus Pembelajaran Kepemimpinan Strategis dan Perlindungan Data Pribadi

Berita Terbaru