Dunia Pendidikan Jawa Timur Sedang Tidak Baik, Pungli Lagi, Pungli Lagi.. SMAN 1 Bluluk Kabupaten Lamongan Peras Wali Murid Dengan Biaya fantastik.

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Radarnews9.com – Lamongan || SPMB tahun ajaran 2025/2026 mahalnya biaya pembelian seragam di SMAN 1 bluluk kabupaten Lamongan, memicu polemik Pasalnya, setiap siswa-siswi baru diwajibkan mengeluarkan biaya cukup besar, yakni kurang lebih Rp. 2,5 juta sekian untuk pembelian seragam.

Seorang wali murid dan peserta didik yang di konfirmasi wartawan kami yang enggan disebut namanya mengaku keberatan.“Seragam memang perlu, tapi kami harus memaksakan diri untuk mengumpulkan uang. Apa tidak bisa lebih murah? Padahal kami masih harus membayar ongkos jahit,” keluhnya.

Selain seragam, wali murid juga mengeluhkan adanya uang mutu pendidikan sekolah (UMPS) yang diwajibkan sebesar 4,5 juta pertahun yang jelas ini ini sudah melanggar peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Saat awak media mendatangi lembaga SMAN 1 bluluk kabupaten Lamongan untuk menemui (MTR) selaku kepala sekolah beliaunya tidak ada di tempat, untuk mengkonfirmasi mengenai temuan wartawan kami di lapangan, kami pun mencoba menghubungi kepala sekolah melalui via WhatsApp tidak ada respon sama sekali.

Menanggapi hal ini, pentolan media MJTV Kuswito, menyayangkan praktik yang terjadi di SMAN 1 bluluk Lamongan Menurutnya, penjualan seragam di koperasi sekolah dan uang mutu pendidikan sekolah yang diwajibkan, komite jelas bertentangan dengan aturan.

“Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 jelas menyebut sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah atau tempat tertentu. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah,” tegas Kuswito.

Ia juga menyoroti iuran sebesar Rp. 4,5 juta pertahun yang diwajibkan per siswa, Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, bukan pungutan wajib.

“Perbedaannya jelas: sumbangan itu sukarela, tidak ada batas waktu, dan tidak ditentukan jumlahnya, Sementara pungutan wajib menentukan besaran, berlaku untuk semua siswa, dan ada batas pelunasan, Jadi iuran itu termasuk pungutan, bukan sumbangan,” terang Kuswito.

Baca Juga:  Bus listrik milik PT INKA kembali kecewakan pelayanan penumpang

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di kabupaten Lamongan, Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum (APH) agar praktik serupa tidak terus membebani wali murid.(Imz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jum’at Berkah di Masjid Al Mahmuda Wachit Djalil Krian, Pererat Ukhuwah Dan Tanamkan Nilai Keislaman
Wabup Alif Dorong Link and Match Vokasi-Industri untuk Buka Peluang Kerja Lebih Luas di Gresik
Diduga Pungli Berdalih (SPP) Dana (BOS) Ratusan Juta Di SMPN 1 Lamongan Kota Dipertanyakan, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala Sekolah.
Tempa Integritas, 62 CPNS Pemasyarakatan Korwil Surabaya Jalani Pembaretan
Terduga tersangka Indra Penjual Miras, Kini Di Laporkan Ke Polres Lamongan
Pasca Penertiban, Bupati Gresik Beri Bantuan Stimulan Usaha dan Lahan Baru untuk PKL Semambung Driyorejo
Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat
Wakil Bupati Gresik Lantik Pramuka Garuda, Dorong Lahirnya Calon Pemimpin Masa Depan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:27 WIB

Jum’at Berkah di Masjid Al Mahmuda Wachit Djalil Krian, Pererat Ukhuwah Dan Tanamkan Nilai Keislaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:47 WIB

Wabup Alif Dorong Link and Match Vokasi-Industri untuk Buka Peluang Kerja Lebih Luas di Gresik

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dunia Pendidikan Jawa Timur Sedang Tidak Baik, Pungli Lagi, Pungli Lagi.. SMAN 1 Bluluk Kabupaten Lamongan Peras Wali Murid Dengan Biaya fantastik.

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Pungli Berdalih (SPP) Dana (BOS) Ratusan Juta Di SMPN 1 Lamongan Kota Dipertanyakan, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala Sekolah.

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:30 WIB

Tempa Integritas, 62 CPNS Pemasyarakatan Korwil Surabaya Jalani Pembaretan

Berita Terbaru