Gen Patra Pak Ali candi beraudensi ke KPU menolak kebijakan yang merugikan warga gresik

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Mei 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || GRESIK – Gen Patra Pak ALi Candi beraudensi ke KPU menolak kebijakan yang merugikan warga Gresik .di rasa tidak ada keadilan .atas kebijakan sehingga merugikan warga terutama bakal calon bupati lewat jalur independen .

Menurut informasi dari beberapa nara sumber bahwa untuk calon bupati dari independen di beri waktu untuk menginput data hanya lima hari . hal ini yang memicu terjadinya audensi, dan penolakan kebijakan tidak ada rasa keadilan .
Audensi di hadiri beberapa ormas, LSM, dan media, diantaranya : ketua gen patra Ali candi, Ormas Gempa bumi, FKWS ( forum komunitas warga suci) pemuda panca marga, ketua umum asmipa bunda Shofi, tokoh masyarakat, dan Ormas lainnya yang tergabung, ikut hadir pula beberapa media khusus wilayah Gresik dan sekitarnya .
pelaksanaan audensi di kantor KPU kabupaten Gresik, Senin 27/5/2024

Gen patra Pak Ali Candi mengawali orasinya, dia mengatakan KPU tidak adil, yang mana ada calon dari jalur independen di persempit ruang gerak, untuk mengumpulkan KTP serta menginput data, hanya di kasih waktu hanya 5 hari ,ini tidak masuk akal . menunjukkan KPU gak faham wilayah Gresik sangat luas .KPU di duga mengebiri demokrasi, melanggar hak azasi manusia kami tidak ada tendensi bakal calon siapapun .kami juga tidak di bayar hanya menegak hukum yang berkeadilan,” singkat Ali Candi

Hal serupa penolakan, juga di sampaikan ketua FKWS,yang tidak mau di sebut namanya, dia menyampaikan, bahwa KPU kabupaten gresik gak punya hati nurani . pemikiran dangkal . karena itulah alasan kami para ormas LSM lakukan audensi, menuntut hak-hak untuk warga yang mau mencalonkan diri sebagai Bupati Gresik lewat jalur independen . seharusnya KPU berpikir secara logika, mungkinkah jalur independen di kasih waktu 5 hari untuk menginput data . secara akal sehat siapa pun calonnya gak bakal bisa selesai dalam kurun waktu yang singkat . dengan melihat terhadap peraturan yang sangat merugikan KPU di duga menyalahgunakan wewenang berpihak bakal calon lewat jalur partai,” tegas ketua FKWS

Baca Juga:  Sekda Gresik Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Gresik: Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan

Masih di tempat yang sama Ketua umum Asmipa, umi kulsum dengan panggilan akrabnya bunda Shofi dengan lantangnya di memprotes keras atas kebijakan dan peraturan yang tidak berkeadilan . dia mengatakan, kalau demokrasi seperti itu, di mana letak keadilannya ..!! jalur partai di kasih waktu longgar untuk memenuhi syarat administrasi , jalur independen di kasih waktu sempit untuk mengumpulkan KTP sebanyak 70 ribu sekaligus input datanya . bagaimana cara untuk mengerjakan input data, kalau waktu yang di berikan hanya lima hari .siapa pun calonnya gak bakal bisa menyelesaikan input data dengan waktu yang singkat , Apakah ini yang di namakan demokrasi yang berkeadilan ….? ,” tegas bunda Shofi

Di ujung audensi, ketua FKWS membacakan 4 tuntutan di antaranya :
1) mencabut keputusan KPU RI nomer 432 tahun 2024 tgl 7/5/2024 yang tidak memenuhi azas keadilan bagi calon kepala daerah jalur independen/ perorangan .
2) dengan segera mencabut keputusan KPU RI baru dengan tehnis yang mempermudah calon kepala daerah jalur independen / perorangan sesuai Azas LUBER / JURDIL .
3) menghapus persyaratan silonkada karena tidak sesuai azas LUBER / JURDIL .
4) dengan segera menindak lanjuti hal tersebut jangkah waktu 5 hari .

Demikian surat tuntutan di buat segera di tindak lanjuti karena sudah menciderai gak rahyat untuk di pilih dan memilih, sesuai UUD ’45 .
jika dalam jangkah waktu tersebut tidak segera di lakukan maka kami akan melakukan pemboikotan pilkada dan menyuarakan aksi di jalan .
acara audensi di lanjutkan ke kantor banwaslu dengan menyuarakan yang sama menuntut keadilan di dalam demokrasi . dari tangapan dari banwaslu, tehnis dan sistem pilkada itu kewenangan KPU . kami hanya mengawasi terjadi hal-hal yang merugikan salah satu calon itulah tugas kami ,” Pungkasnya

Penulis : Sungatno Hadi,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang
Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara
Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri
Pimpin Gerakan Jumat Asri di Area Pasar Krempyeng, Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim
Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN
Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri

Berita Terbaru