Jurusita PN Sidoarjo Laksanakan Eksekusi Lelang Tanah 6.610 M² Terkait Perselisihan Sengketa Ahli Waris

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com | Sidoarjo, Pengadilan negeri Sidoarjo melalui jurusita melalui eksekusi lelang terhadap sebidang tanah seluas 6.610 M2. Lelang eksekusi ini sengaja harus dilalui atas perintah pimpinan PN Sidoarjo, menyusul adanya putusan hukum terkait kepemilikan antara tiga saudara kandung sebagai ahli waris dari pemilik asal di Dusun Sumberterik Desa Terik Kecamatan Krian, Jumat tanggal 19/9/25.

Lahan tersebut diketahui berasal dari warisan almarhum pemilik sarpen. Namun dalam pembagiannya,para ahli waris tidak mencapai kesepakatan yang adil sehingga menimbulkan perselisihan. Proses hukum pun berlanjut hingga dikeluarkan risalah eksekusi lelang eksekusi oleh PN Sidoarjo.

Pelaksanaan lelang berjalan sesuai prosedur, dengan pengawasan langsung dari jurusita PN Sidoarjo. Tanah tersebut akhirnya masuk dalam daftar lelang eksekusi resmi untuk mendapatkan kepastian hukum serta memberikan hak yang seimbang bagi para ahli waris.

“Lanjut, Panitera PN Sidoarjo Rudi Hartono SH MH menyampaikan, bahwa eksekusi lelang ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan hanya menjalankan putusan yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya eksekusi lelang ini, sengketa waris yang terjadi dapat terselesaikan,secara adil dan transparan,dan kedepannya hasil laku penjualan lelang juga akan kita umumkan serta dibagikan secara adil dan merata,”ujarnya.

Tiga bersaudara disinyalir diduga memang tidak kompak serta senantiasa bergesekan masalah ahli waris meski telah ada tulisan telah disita PN Sidoarjo.

Alhasil dari pantauan tim awak media disampaikan, Eksekusi Lelang lahan tanah berjalan lancar dan kondusif,ada keempat surat bukti pelaporan ada dua surat yang non sertifikat dan ada lagi yang bersertifikat,semua pihak diberi salinan copian masing-masing.

Baca Juga:  Dr. Meiti Muljanti Divonis 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun, Terbukti Melakukan KDRT, Layak Diberhentikan Dari National Hospital Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang
Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara
Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri
Pimpin Gerakan Jumat Asri di Area Pasar Krempyeng, Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim
Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN
Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri

Berita Terbaru