Kantor Desa Sepi di Jam Kerja! Pelayanan Publik Jimbaran Wetan Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SIDOARJO – Pemandangan memprihatinkan terlihat di Kantor Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.07 WIB, kantor desa justru tampak kosong tanpa aktivitas pelayanan.

Padahal, waktu tersebut masih dalam jam kerja aktif aparatur pemerintahan desa. Namun dari pantauan di lokasi, tidak terlihat satu pun perangkat desa yang berjaga di ruang pelayanan. Meja pelayanan kosong, kursi pegawai tak berpenghuni, dan suasana kantor terkesan ditinggalkan.

Kondisi ini langsung memantik tanda tanya besar: di mana para aparatur desa saat masyarakat membutuhkan layanan?

Ironisnya, kantor desa sebagai ujung tombak pelayanan publik seharusnya menjadi tempat yang siap melayani warga setiap saat di jam operasional. Ketidakhadiran pegawai di waktu krusial justru mencerminkan dugaan lemahnya disiplin dan pengawasan internal.

Pelayanan Publik Terancam Lumpuh

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, dampaknya tidak main-main. Warga yang hendak mengurus administrasi seperti surat keterangan, pengantar, hingga pelayanan sosial berpotensi terhambat bahkan terabaikan.

Lebih jauh, fenomena kantor kosong di jam kerja bisa menjadi indikator buruknya manajemen tata kelola pemerintahan desa. Hal ini berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban pemerintah desa dalam melayani dan melindungi masyarakat.

Oplus_131072

Warga Dirugikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah ini kelalaian, pembiaran, atau sudah menjadi kebiasaan?

Jika aparatur desa tidak berada di tempat saat jam kerja tanpa alasan jelas, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.

Baca Juga:  Harkamtibmas di Bulan Ramadhan Polisi Amankan Puluhan Motor Balap Liar di Jombang

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan maksimal, bukan kantor kosong tanpa kepastian.

Jika Dibiarkan, Apa Jadinya Desa?

Jika praktik seperti ini terus terjadi tanpa evaluasi dan tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin:

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan merosot tajam

Pelayanan administrasi menjadi lambat dan tidak profesional

Potensi penyalahgunaan jabatan dan ketidakdisiplinan akan semakin merajalela

Kondisi ini harus segera menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, mulai dari kepala desa hingga pemerintah kabupaten.

Jangan sampai kantor desa hanya menjadi bangunan tanpa fungsi, sementara masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita
Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik
Polres Gresik Salurkan Hewan Qurban Idul adha 2026, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Gresik Raih WTP untuk Kali ke-11 Berturut-Turut.
DPC PSI Krian Gelar Bagi-Bagi Daging Qurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Optimisme Raih Kursi di Sidoarjo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:24 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:44 WIB

Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:27 WIB

Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru