Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaBeritaKantor Desa Sepi di Jam Kerja! Pelayanan Publik Jimbaran Wetan Dipertanyakan

Kantor Desa Sepi di Jam Kerja! Pelayanan Publik Jimbaran Wetan Dipertanyakan

SIDOARJO – Pemandangan memprihatinkan terlihat di Kantor Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.07 WIB, kantor desa justru tampak kosong tanpa aktivitas pelayanan.

Padahal, waktu tersebut masih dalam jam kerja aktif aparatur pemerintahan desa. Namun dari pantauan di lokasi, tidak terlihat satu pun perangkat desa yang berjaga di ruang pelayanan. Meja pelayanan kosong, kursi pegawai tak berpenghuni, dan suasana kantor terkesan ditinggalkan.

Kondisi ini langsung memantik tanda tanya besar: di mana para aparatur desa saat masyarakat membutuhkan layanan?

Ironisnya, kantor desa sebagai ujung tombak pelayanan publik seharusnya menjadi tempat yang siap melayani warga setiap saat di jam operasional. Ketidakhadiran pegawai di waktu krusial justru mencerminkan dugaan lemahnya disiplin dan pengawasan internal.

Pelayanan Publik Terancam Lumpuh

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, dampaknya tidak main-main. Warga yang hendak mengurus administrasi seperti surat keterangan, pengantar, hingga pelayanan sosial berpotensi terhambat bahkan terabaikan.

Lebih jauh, fenomena kantor kosong di jam kerja bisa menjadi indikator buruknya manajemen tata kelola pemerintahan desa. Hal ini berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban pemerintah desa dalam melayani dan melindungi masyarakat.

Oplus_131072

Warga Dirugikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah ini kelalaian, pembiaran, atau sudah menjadi kebiasaan?

Jika aparatur desa tidak berada di tempat saat jam kerja tanpa alasan jelas, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan maksimal, bukan kantor kosong tanpa kepastian.

Jika Dibiarkan, Apa Jadinya Desa?

Jika praktik seperti ini terus terjadi tanpa evaluasi dan tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin:

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan merosot tajam

Pelayanan administrasi menjadi lambat dan tidak profesional

Potensi penyalahgunaan jabatan dan ketidakdisiplinan akan semakin merajalela

Kondisi ini harus segera menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, mulai dari kepala desa hingga pemerintah kabupaten.

Jangan sampai kantor desa hanya menjadi bangunan tanpa fungsi, sementara masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments