Kepala (Dusun) Sukoanyar Diduga Memiliki Dua Penghasilan Selain Jadi Perangkat Desa, Camat Cerme Tutup Mata.

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com – Gresik || Diduga pelanggaran etika pemerintah desa mencuat di desa sukoanyar, kec. Cerme Kab. Gresik, kepala desa sukoanyar Rupi’an, Diduga mengetahui dan membiarkan salah satu kepala dusun (Kasun) di wilahnya menjalani Doble Job, dengan bekerja di sebuah perusahaan swasta di wilayah Gresik, padahal yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai perangkat desa.

Informasi tersebut terungkap dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa kepala dusun tersebut kerap tidak berada di kantor desa pada saat jam kerja, karena di ketahui memiliki aktivitas rutin di perusahaan swasta, kondisi ini di nilai sangat bertentangan dengan aturan yang mengharuskan perangkat desa fokus menjalankan tugas pelayanan publik.

Saat di konfirmasi terkait dugaan tersebut, kepala desa sukoanyar, Rupi’an belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini di turunkan, sikap diam kepala desa ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat kepala desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung kedisiplinan perangkatnya.

Sementara itu Camat Cerme Umar Hasyim, terkesan bungkam, meski sebelumnya sempat menyampaikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan pembinaan, namun hingga berita ini di terbitkan, janji pemanggilan belum juga terealisasi, tidak ada penjelasan lanjut mengenai alasan penundaan maupun tindak lanjut dari kecamatan.

Sejumlah warga desa sukoanyar menyayangkan sikap pembiaran ini, mereka menilai praktik Doble job oleh perangkat desa berpotensi merugikan pelayanan masyarakat dan mencridai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa, warga juga mendesak agar pihak kecamatan dan dinas terkait segera turun tangan untuk memastikan aturan di jalankan secara tegas.

Hingga kini publik masih menunggu sikap tegas dari kecamatan dan pihak-pihak di kabupaten Gresik, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan desa.(teamgreen)

Baca Juga:  As SDM Kapolri Tegaskan Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Simposium Revitalisasi Sekolah Vokasi, Bupati Gresik Soroti Dampak UU 23/2014 pada Kebijakan Sekolah
JPD Klampok-Munggugebang Dibeton, Bupati Yani Pastikan Pembangunan Jalan Berlanjut hingga 2027
Warga Punduttrate Bantah Galian C Ilegal: Penggalian untuk Perluasan Tampungan Air Bersih
Tradisi Pungli Tiap Tahun Jual Beli Kursi (SPMB) Tahun 2026 Di SMAN 1 Wringinanom Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik Dorong IWAPI Ciptakan Ekosistem Usaha dan Penggerak Ekonomi Daerah
Jangan Tunggu Viral, Wabup Alif Minta OPD Cepat Respons Aduan Warga
Menjaga Regenerasi Sepak Bola Gresik, Tim U-13 dan U-15 Berlaga di Piala Soeratin 2026.
FGD Paparan Akhir Analisis Kelayakan Usaha BUMDesma Kanor Mandiri Berkah Digelar Bersama UGM
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:08 WIB

Buka Simposium Revitalisasi Sekolah Vokasi, Bupati Gresik Soroti Dampak UU 23/2014 pada Kebijakan Sekolah

Jumat, 4 September 2026 - 17:44 WIB

JPD Klampok-Munggugebang Dibeton, Bupati Yani Pastikan Pembangunan Jalan Berlanjut hingga 2027

Jumat, 4 September 2026 - 16:21 WIB

Warga Punduttrate Bantah Galian C Ilegal: Penggalian untuk Perluasan Tampungan Air Bersih

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Tradisi Pungli Tiap Tahun Jual Beli Kursi (SPMB) Tahun 2026 Di SMAN 1 Wringinanom Kabupaten Gresik.

Selasa, 1 September 2026 - 18:30 WIB

Bupati Gresik Dorong IWAPI Ciptakan Ekosistem Usaha dan Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru