Rabu, Maret 18, 2026
spot_img
BerandaBeritaLanggar Perda! Reklame Ilegal di Karang Ploso Malang Tak Kunjung Dibongkar

Langgar Perda! Reklame Ilegal di Karang Ploso Malang Tak Kunjung Dibongkar

Radarnews9.com || Malang – Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat upaya penertiban reklame tanpa izin sebagai bagian dari penegakan peraturan, penataan ruang, serta menjaga estetika lingkungan.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat saat ini adalah keberadaan papan tiang reklame yang diduga tidak memiliki izin, berlokasi di depan area makam di Jalan Raya Kagrengan No. 199, Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Dalam temuan tersebut, ditegaskan bahwa tidak terdapat izin resmi maupun koordinasi dengan pemerintah desa setempat dalam proses pemasangan tiang reklame tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Pemerintah desa telah melakukan langkah persuasif berupa teguran kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada tindakan pembongkaran.

Informasi yang diperoleh dari vendor pelaksana pemasangan menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan dan perintah saudara H, yang disebut sebagai perwakilan dari pihak Yayasan Sabilillah. Keterangan ini menjadi dasar bagi penelusuran lebih lanjut guna memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Pemilik reklame sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab. Namun hingga berita ini diturunkan, tiang reklame tersebut masih berdiri kokoh,” ujar salah satu perangkat desa setempat.

Keberadaan reklame tanpa izin tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 37 Tahun 2020 mengenai klasifikasi jalan dan titik lokasi pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Malang.

Masyarakat berharap pemerintah desa bersama instansi terkait dapat terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas, guna memastikan proses penertiban dan pembongkaran reklame tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Kabupaten Malang.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments