LSM FPSR DPD SIDOARJO Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Jawa Timur — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo mendampingi kasus pemecatan perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kuat cacat prosedur administratif. Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada Ulis Dewi Purwanti, S.Pd, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Kletek.

LSM FPSR bersama kuasa hukumnya, Arif Darobi, SH, menyatakan telah menerima kuasa penuh dari Ulis Dewi Purwanti untuk mengawal persoalan hukum dan administrasi atas pemberhentian tersebut.

Ulis Dewi Purwanti mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa adanya klarifikasi maupun pemeriksaan administratif. Ia menyebut baru mengetahui adanya surat pemberhentian tertanggal 26 November 2025 yang dikirim ke rumahnya, saat dirinya masih berada dalam tahanan.

Selain mempertanyakan prosedur pemecatan, Ulis Dewi Purwanti juga telah mengajukan Surat Keberatan Administratif atas pemberhentiannya sebagai Kasipem Desa Kletek.

Dalam surat pemberhentian tersebut disebutkan bahwa dasar pemecatan mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Camat Taman. Namun, rekomendasi camat yang dimaksud tidak dilampirkan dalam surat keputusan pemberhentian tersebut.

Untuk memperoleh kejelasan, Selasa, 13 Januari 2026, Ketua LSM FPSR Sidoarjo Agus Harianto, SH, bersama kuasa hukumnya Arif Darobi, SH, melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi Kantor Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam klarifikasi tersebut, rombongan LSM FPSR bertemu dengan Penjabat (PJ) Kepala Desa Kletek, Muhamad Cholis, guna menanyakan secara langsung dasar hukum dan mekanisme administratif pemberhentian Ulis Dewi Purwanti.

Dalam keterangannya, Muhamad Cholis menyampaikan bahwa surat pemberhentian terhadap Ulis Dewi Purwanti telah dilakukan sesuai prosedur, dengan rekomendasi dari Camat Taman yang kemudian diteruskan ke Bupati Sidoarjo, serta berpedoman pada Peraturan Bupati.

Namun saat diminta untuk memperlihatkan atau memberikan salinan surat rekomendasi dari Camat Taman, pihak Kepala Desa menyatakan belum dapat memberikannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan terkait. Padahal, dalam surat pemberhentian tersebut tercantum adanya rekomendasi camat, namun tidak disertai lampiran.

Baca Juga:  Sedekah Bumi Dusun Betiring, Merawat Budaya Ditengah Era Informatika. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM FPSR Sidoarjo ( Agus Harianto SH )bersama Kuasa Hukumnya ( Arif Darobi SH ) meminta agar salinan surat rekomendasi Camat Taman dapat diberikan dalam waktu sekitar satu minggu. Setelah pertemuan tersebut, LSM FPSR secara resmi menyerahkan Surat Keberatan Administratif kepada Kepala Desa Kletek.

Surat keberatan administratif itu juga ditembuskan kepada:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Bupati Kabupaten Sidoarjo
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
  • Camat Taman Kabupaten Sidoarjo.

Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto, SH, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Ulis Dewi Purwanti patut diduga cacat prosedur administratif. Hal ini karena yang bersangkutan tidak pernah dipanggil secara resmi untuk klarifikasi, tidak dilakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2024, serta tidak diberikan hak jawab dan pembelaan diri.

Selain itu, pemberhentian tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ulis Dewi Purwanti S,Pd, diketahui telah menjalani pidana selama 1 tahun 9 bulan, namun dalam putusan pengadilan tersebut tidak terdapat pencabutan hak jabatan.

Dengan demikian, tidak terdapat larangan administratif bagi Ulis Dewi Purwanti S,Pd, untuk tetap menjabat sebagai perangkat desa. Pemberhentian tetap yang dilakukan dinilai sebagai sanksi administratif tambahan yang tidak diperintahkan oleh pengadilan dan berpotensi melampaui kewenangan pemerintah desa.

Sebagai penutup, Agus Harianto SH menegaskan bahwa LSM FPSR( Front Pembela Suara Rakyat ) DPD Sidoarjo bersama Kuasa Hukumnya akan menempuh seluruh langkah hukum dan administratif yang tersedia apabila rekomendasi dari Camat Taman tidak dapat dibuktikan secara terbuka. Ia menilai transparansi dokumen menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

LSM FPSR Sidoarjo juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemberhentian perangkat Desa Kletek, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa.( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mensos Saifullah Yusuf Apresiasi Pemkab Gresik dalam Penjangkauan Siswa-Siswi Sekolah Rakyat bagi Keluarga Prasejahtera
Sekda Gresik Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Gresik: Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan
Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat
Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera
Beyond Investment, Bupati-Wabup Gresik Dorong Investasi Tumbuh Bersama Masyarakat
Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, WBP Lapas Sidoarjo Dibekali Pelatihan Pembuatan Paving Blok dan Manajemen Usaha
Cetak Agen Perubahan, Pemkab Gresik dan Puspa Pinatih Gelar Pelatihan Konselor Sebaya untuk Remaja
Wakil Bupati Nganjuk Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan di Lengkong, Berdialog Langsung dengan Warga Sekitar.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf Apresiasi Pemkab Gresik dalam Penjangkauan Siswa-Siswi Sekolah Rakyat bagi Keluarga Prasejahtera

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Sekda Gresik Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Gresik: Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Putus Mata Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:38 WIB

Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Beyond Investment, Bupati-Wabup Gresik Dorong Investasi Tumbuh Bersama Masyarakat

Berita Terbaru