PELAKU BERKELIARAN, KUASA HUKUM KORBAN PENCABULAN SANTRIWATI PERTANYAKAN SURAT RESMI PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || Malang – Seperti diberitakan, perbuatan pelaku Bagus Tamam dilaporkan santriwatinya WT, 18, yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Dimana saat kejadian dia masih dibawah umur. Yakni di usia 17 tahun. Dugaan modus pelaku dengan tipu muslihat untuk memengaruhi korban di bawah kuasa sang ustaz/kiai selaku pimpinan pondok, lalu korban dilecehkan dengan meraba-raba beberapa bagian tubuhnya.

Kasus tersebut dilaporkan pertengahan tahun 2023, kemudian ditindaklanjuti oleh korban didampingi penasihat hukum dengan mendatangi Polres Malang pada Kamis (21/12/2023) lalu. Satreskrim telah melakukan gelar perkara. Kini, kepolisian telah menetapkan tersangka

Beredar dalam beberapa media terkait Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha. Hal tersebut setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan dirasa adanya bukti yang cukup kuat.

“Yang bersangkutan, yakni BTN, sudah ditetapkan sebagai tersangka,”
Pasca ditetapkan tersangka, kata Leha, pihak PPA Satreskrim segera melakukan penahanan. “Tersangka sudah ditahan, sejak 19 Februari 2024,” sebutnya.

namun dalam hal ini mochammad Tarmizi kuasa hukum korban, pertanyakan info yang beredar terkait penetapan tersangka, dan surat penangkapan tersangka, sejauh ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari kepolisian, padahal kami mempunyai hak sebagai pelapor untuk mendapat segala informasi perkembangan kasus.

Tarmizi juga menyatakan agar tidak ada indikasi dugaan liar terhadap kepolisian, terkait penaganan kasus yang janggal dan tidak benar, seharusya segala proses penaganan hukum ini dilakukan secara transparan demi kepentingan korban / pelapor, dikarenakan kabar diluar beretebaran bahwa tersangka yang kabarnya sudah ditahan ternyata masih berkeliaran.(Team)

Baca Juga:  Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput Dua Pelaku Pemerkosaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Gresik Dorong Pramuka Balongpanggang Jadi Generasi Cerdas di Era Digital
Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom, Bupati Gresik Ajak Warga Sampaikan Aspirasi
Diawali dari Kecamatan Dukun, Bupati Gresik Gelontorkan BLT DBHCHT Kepada 263 KPM dan 9.932 Bantuan Pangan
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.
Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo
Bupati Yani Buka Festival Menjadi Gresik, Angkat Kembali Cerita di Balik Kuliner dan Budaya
Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Wabup Gresik Dorong Pramuka Balongpanggang Jadi Generasi Cerdas di Era Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom, Bupati Gresik Ajak Warga Sampaikan Aspirasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Diawali dari Kecamatan Dukun, Bupati Gresik Gelontorkan BLT DBHCHT Kepada 263 KPM dan 9.932 Bantuan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo

Berita Terbaru