Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 September 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || SURABAYA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 Kuhp.

Baca Juga:  TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Sinergi TNI dan Pemkab Gresik Tinggalkan Warisan Pembangunan di Desa Slempit

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. (Jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gresik Resmikan Jembatan Cabean, Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Tingkatkan Profesionalisme & Kualitas Karya, KWI Gelar Seminar Pelatihan Jurnalistik Bersama Kominfo Jatim
11 Unsur Bergabung di Dewan Pendidikan Gresik, Bupati Dorong Kolaborasi Perkuat Mutu Pendidikan
Persiapkan Diri Menjadi Pribadi Lebih Baik, 30 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Kuliah Moralitas D1 Secara Daring
DINKES SIDOARJO GELAR SCREENING HIV DAN SIFILIS DI LAPAS SIDOARJO
Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemutakhiran DTSEN, Masyarakat Diajak Cek dan Perbarui Data
Gresik Jadi Lokus Pembelajaran Kepemimpinan Strategis dan Perlindungan Data Pribadi
​Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Sidoarjo Gandeng TNI-Polri dan BNNK Gelar Razia Gabungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Bupati Gresik Resmikan Jembatan Cabean, Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:39 WIB

Tingkatkan Profesionalisme & Kualitas Karya, KWI Gelar Seminar Pelatihan Jurnalistik Bersama Kominfo Jatim

Senin, 28 September 2026 - 17:36 WIB

11 Unsur Bergabung di Dewan Pendidikan Gresik, Bupati Dorong Kolaborasi Perkuat Mutu Pendidikan

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Persiapkan Diri Menjadi Pribadi Lebih Baik, 30 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Kuliah Moralitas D1 Secara Daring

Sabtu, 26 September 2026 - 18:49 WIB

DINKES SIDOARJO GELAR SCREENING HIV DAN SIFILIS DI LAPAS SIDOARJO

Berita Terbaru