Polres Gresik Amankan 4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 April 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || GRESIK – Satreskoba Polres Gresik Polda Jatim menengkap AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik diduga sebagai jaringan pengedar Narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi juga menemukan tanaman ganja yang ditanam pada pot bunga di rumahnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

“Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya,”kata Iptu Joko Suprianto,Selasa (30/5).

Awalnya, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja,namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

“Penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim,salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja,”lanjut Iptu Joko Suprianto.

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

“Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca,” terang Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

“(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

Tersangka AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jod)

Baca Juga:  *Kapolsek Mojoroto Jadi Pembina Apel di SMKN 1 KEDIRI Sampaikan Pesan Penting*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemutakhiran DTSEN, Masyarakat Diajak Cek dan Perbarui Data
Gresik Jadi Lokus Pembelajaran Kepemimpinan Strategis dan Perlindungan Data Pribadi
​Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Sidoarjo Gandeng TNI-Polri dan BNNK Gelar Razia Gabungan
238 Proyek Konstruksi di Gresik Jadi Perhatian, Pemkab Gresik Perkuat Jaminan Sosial Pekerja
HUT ke-81 PMI, Bupati Gresik Ajak Perkuat Kolaborasi Hadapi Musim Kemarau.
Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri
Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.
Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkab Gresik Sosialisasikan Pemutakhiran DTSEN, Masyarakat Diajak Cek dan Perbarui Data

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Gresik Jadi Lokus Pembelajaran Kepemimpinan Strategis dan Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 22 September 2026 - 13:04 WIB

​Wujudkan Lapas Bebas Narkoba, Lapas Sidoarjo Gandeng TNI-Polri dan BNNK Gelar Razia Gabungan

Kamis, 17 September 2026 - 12:11 WIB

238 Proyek Konstruksi di Gresik Jadi Perhatian, Pemkab Gresik Perkuat Jaminan Sosial Pekerja

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 PMI, Bupati Gresik Ajak Perkuat Kolaborasi Hadapi Musim Kemarau.

Berita Terbaru