*Polres Madiun Kota Berhasil Amankan 11 Tersangka Perusakan Kios dan Pengeroyokan*

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di Kota Madiun, Minggu, (19/5) sekira Pukul 01.00 WIB.

Kesebelas (11) tersangka antara lain KR, JO, ILH, MV, NV, JO, FZ, ZA, RFA, FIE, GL sembilan (9) diantaranya masih dibawah umur atau anak anak.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH saat konferensi pers mengatakan, para pelaku ini bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di tiga TKP di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota.

AKBP Agus Dwi Suryanto menerangkan, kejadian berawal saat komunitas yang mengatasnamakan Sakura mengadakan pertemuan di Cafe Sugar Daddy Jl.Yos Sudarso Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

“Pertemuan itu dalam rangka ultah ke-4 komunitas mereka,”kata AKBP Agus, Rabu (5/6).

Kapolres Madiun Kota menambahkan, setelah kegiatan selesai pelaku bersama anggota komunitas itu melakukan konvoi SMK Gula Rajawali/Puteran balik Jl.Yos Sudarso.

“Di situlah rombongan para pelaku ini ketemu dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadi ejekan dan saling melempar batu kemudian bentrok,”jelas AKBP Agus.

Akibat bentrok di TKP pertama ini terdapat korban luka luka sebanyak 5 (lima) orang.

Setelah dilakukan tindakan kepolisian yaitu penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi serta BB, Polisi menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 4 (empat) orang.

Kemudian komunitas Sakura bergerak ke arah utara yang dinyatakan Polisi sebagai TKP 2 (dua) Jl.Kalasan Kel. Patihan.

Di TKP kedua ini komunitas tersebut melakukan pengerusakan kios atau warung milik warga setempat.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebagai terduga pelaku sebanyak 6 (enam) orang tersangka dengan rincian 1 (satu) Dewasa dan 5 (lima) anak anak.

Baca Juga:  Atensi Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang, Polres Lamongan Bantu Peralatan Untuk Relawan

Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP 2 (dua) ke arah Desa Bagi dan berpencar.

Merasa kelompoknya ada korban kemudian melakukan aksi balasan di TKP 3 (tiga) Jl. Puspowarno Kecamatan Manguharjo Kota Madiun kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban inisial Z.

“Di TKP ke 3 ini setelah dilakukan penyidikan ditetapkan Dua terduga pelaku, 1 orang dewasa dan 1 masih dibawah umur,”terang AKBP Agus.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (ancaman hukuman 7 sampai 12 tahun) jo Pasal 80 ayat (1), (2) UURI No.35 Th.2014 (ancaman hukuman 5 tahun).

AKBP Agus Dwi Suryanto, S.IK., M.H. menambahkan dari kejadian tersebut terdapat 11 tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, dengan 2 dewasa dan 9 anak-anak.

Kapolres Madiun Kota menghimbau penting bagi kita semua, termasuk anak-anak, untuk menghindari vandalisme dan kekerasan di wilayah Kota Madiun.

“Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk kejahatan, Saya mengajak seluruh masyarakat kota Madiun untuk bersatu dalam menjaga kondusifitas,”pungkasnya.(jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang
Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara
Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri
Pimpin Gerakan Jumat Asri di Area Pasar Krempyeng, Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim
Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN
Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri

Berita Terbaru