*Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi*

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/5/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

“Awalnya Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsudi tersebut,” ungkap AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter,” terangnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

Baca Juga:  Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas AKP Momon.(jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Perkuat Kerukunan
Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang
Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara
Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Gresik Perkuat Ekosistem Sosial Ekonomi Pesantren, Hubungkan SMK dengan Industri
Pimpin Gerakan Jumat Asri di Area Pasar Krempyeng, Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim
Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Perkuat Kerukunan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Dapat Dukungan Pengairan dan Alsintan dari Pemerintah Pusat, Gresik Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemkab Gresik Kolaborasi dengan PT Smelting Kick Off Program Pesisir Lestari Tanam 10.000 Mangrove Amankan Generasi Mendatang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Buka Pembinaan Kafilah MTQ, Wabup Alif Tekankan Akhlak dan Mental Juara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Perkuat Sinergitas di Desa Cengkok, Kapolsek Tarokan Bawa Pesan Humanis dan Imbauan Jelang HUT RI ke-81

Berita Terbaru