Dr Meiti Muljanti Divonis 1Tahun Percobaan, Terbukti Melakukan KDRT Menyiram Minyak Goreng Panas Ke Suaminya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Surabaya, Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (25/11/25).

Dalam Surat Putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing menyatakan terdakwa dr Meiti Muljanti divonis 6 bulan penjara namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa dr Meiti Muljanti divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun, dan sebelum putusan inkra terdakwa tetap menjalani absen sampai putusan Inkra,” ujar jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran usai persidangan.

Putusan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dr Meiti Muljanti agar dijatuhi pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan, karena menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU yang sama.

Pertimbangan Ketua Majelis Hakim menurut Jaksa Penuntut Umum Galih, didasari perbedaan Pasal terhadap hasil visum dari kepolisian yang menunjukkan luka pada korban tidak sampai mengganggu aktivitas pekerjaan.

“Pasal 44 ayat (2) mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelas Galih.

Dengan hasil keputusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyatakan Banding karena Tuntutan terdakwa ditahan sedangkan Vonis yang Dijatuhkan Hanya Percobaan. Begitu Pula Pihak terdakwa dr Meiti Muljanti Mengajukan Banding juga.

Baca Juga:  ​BPS dan Pemkab Gresik Kunci Sinergi Data Melalui MoU, Prioritaskan Kebijakan Berbasis Data Tunggal

Selanjutnya Setelah putusan selesai dr Benjamin selaku korban KDRT dikonfirmasi melalui selulernya, menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan bagi dirinya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang sudah memberikan Keadilan,” ucapnya. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menatap Masa Depan Produktif, Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dibekali Keterampilan Praktis
Pemkab Gresik Bersama Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan
​Lapas Sidoarjo Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Peternakan Ayam Elba
Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid
Bupati Gresik Buka Pelatihan Usaha Bunda Puspa, Dorong Perempuan Gresik Semakin Berdaya dan Mandiri
Lapas Sidoarjo Panen 35 Kg Lele Hasil budidaya lele dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan
Kakanwil Ditjenpas Jatim Cek Langsung Keamanan dan Layanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo
Buka Sosialisasi, Wabup Alif Tekankan Kolaborasi dan Dukungan Bersama dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Gresik.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Menatap Masa Depan Produktif, Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dibekali Keterampilan Praktis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Gresik Bersama Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:01 WIB

​Lapas Sidoarjo Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Peternakan Ayam Elba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Bupati Gresik Buka Pelatihan Usaha Bunda Puspa, Dorong Perempuan Gresik Semakin Berdaya dan Mandiri

Berita Terbaru