Dr. Meiti Muljanti Divonis 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun, Terbukti Melakukan KDRT, Layak Diberhentikan Dari National Hospital Surabaya

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Surabaya, Pengamat hukum dan juga Pengacara Senior. Eko Juniarso SH., MH., CPM., CPArb., CPLi. berpendapat bahwa dalam perkara KDRT tidak ada kata pemaaf bagi pelaku, setelah putusan tersebut dinyatakan Inkrah karena terbukti dengan sah melakukan tindak pidana KDRT, dan telah di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Daining, segera pihak rumah sakit tempat bekerja untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada salah satu dokternya.

“dr Meiti Muljanti dalam kasus KDRT menjadi sorotan banyak publik karena telah terbukti melakukan KDRT dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jika yang bersangkutan tetap bekerja atau praktek dirumah sakit besar seperti National Hospital tersebut akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum ” jelas pria yang juga profesi sebagai pengacara senior ini,

Sekedar diketahui Hukuman Pidana:

Vonis pengadilan menetapkan konsekuensi hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku. KDRT adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sanksi Kepegawaian /Rumah Sakit:

Rumah Sakit tempat dokter tersebut bekerja memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk pemecatan, berdasarkan peraturan internal kepegawaian dan kode etik Rumah Sakit, Karyawan yang terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) umumnya dapat diberhentikan secara tidak hormat,

Sanksi Etik Profesi:

Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dapat menjatuhkan sanksi etik. MKEK berwenang menentukan apakah tindakan tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan dapat merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, yang secara efektif menghentikan kemampuan dokter tersebut untuk berpraktik medis di Indonesia.

Baca Juga:  Polres Batu Gandeng Dinas Pertanian Aktifkan Lahan Tidur Wujudkan Ketahanan Pangan

Kesimpulan:

Secara etis dan administratif, seorang dokter yang telah di vonis pidana KDRT dan putusannya sudah Inkrah sangat mungkin diberhentikan dari pekerjaannya dan menghadapi sanksi profesi, karena tindakan tersebut mencoreng martabat profesi medis dan melanggar hukum, peoses ini biasanya melibatkan rapat dewan direksi rumah sakit dan pemeriksa olek MKEK di IDI setempat.

Jadi, vonis pidana KDRT menjadi dasar kuat bagi rumah sakit dan organisasi profesi untuk melakukan proses pemberhentian atau pencabutan izin praktik, menjadikannya “layak diberhentikan” sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Alif Tekankan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027
Wabup dr. Alif Terima ATM Award 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pengendalian Penyakit Menular
Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal
Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik
Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Kediri, sasar 2 sekolah di Pare
Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:14 WIB

Wabup Alif Tekankan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

Rabu, 4 November 2026 - 20:36 WIB

Wabup dr. Alif Terima ATM Award 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Pengendalian Penyakit Menular

Selasa, 3 November 2026 - 14:35 WIB

Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik

Berita Terbaru