Dr. Meiti Muljanti Divonis 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 1 Tahun, Terbukti Melakukan KDRT, Layak Diberhentikan Dari National Hospital Surabaya

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Surabaya, Pengamat hukum dan juga Pengacara Senior. Eko Juniarso SH., MH., CPM., CPArb., CPLi. berpendapat bahwa dalam perkara KDRT tidak ada kata pemaaf bagi pelaku, setelah putusan tersebut dinyatakan Inkrah karena terbukti dengan sah melakukan tindak pidana KDRT, dan telah di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Daining, segera pihak rumah sakit tempat bekerja untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada salah satu dokternya.

“dr Meiti Muljanti dalam kasus KDRT menjadi sorotan banyak publik karena telah terbukti melakukan KDRT dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jika yang bersangkutan tetap bekerja atau praktek dirumah sakit besar seperti National Hospital tersebut akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum ” jelas pria yang juga profesi sebagai pengacara senior ini,

Sekedar diketahui Hukuman Pidana:

Vonis pengadilan menetapkan konsekuensi hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku. KDRT adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sanksi Kepegawaian /Rumah Sakit:

Rumah Sakit tempat dokter tersebut bekerja memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk pemecatan, berdasarkan peraturan internal kepegawaian dan kode etik Rumah Sakit, Karyawan yang terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) umumnya dapat diberhentikan secara tidak hormat,

Sanksi Etik Profesi:

Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dapat menjatuhkan sanksi etik. MKEK berwenang menentukan apakah tindakan tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan dapat merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, yang secara efektif menghentikan kemampuan dokter tersebut untuk berpraktik medis di Indonesia.

Baca Juga:  Bangun Budaya Bersih, Wabup Alif Turun Langsung Pimpin Aksi Indonesia Asri

Kesimpulan:

Secara etis dan administratif, seorang dokter yang telah di vonis pidana KDRT dan putusannya sudah Inkrah sangat mungkin diberhentikan dari pekerjaannya dan menghadapi sanksi profesi, karena tindakan tersebut mencoreng martabat profesi medis dan melanggar hukum, peoses ini biasanya melibatkan rapat dewan direksi rumah sakit dan pemeriksa olek MKEK di IDI setempat.

Jadi, vonis pidana KDRT menjadi dasar kuat bagi rumah sakit dan organisasi profesi untuk melakukan proses pemberhentian atau pencabutan izin praktik, menjadikannya “layak diberhentikan” sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan DPD APPSI Gresik Periode 2026-2031, Wabup Alif Tekankan Sinergi Untuk Kesejahteraan Pedagang Pasar
Jum’at Berkah di Masjid Al Mahmuda Wachit Djalil Krian, Pererat Ukhuwah Dan Tanamkan Nilai Keislaman
Wabup Alif Dorong Link and Match Vokasi-Industri untuk Buka Peluang Kerja Lebih Luas di Gresik
Dunia Pendidikan Jawa Timur Sedang Tidak Baik, Pungli Lagi, Pungli Lagi.. SMAN 1 Bluluk Kabupaten Lamongan Peras Wali Murid Dengan Biaya fantastik.
Diduga Pungli Berdalih (SPP) Dana (BOS) Ratusan Juta Di SMPN 1 Lamongan Kota Dipertanyakan, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala Sekolah.
Tempa Integritas, 62 CPNS Pemasyarakatan Korwil Surabaya Jalani Pembaretan
Terduga tersangka Indra Penjual Miras, Kini Di Laporkan Ke Polres Lamongan
Pasca Penertiban, Bupati Gresik Beri Bantuan Stimulan Usaha dan Lahan Baru untuk PKL Semambung Driyorejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pelantikan DPD APPSI Gresik Periode 2026-2031, Wabup Alif Tekankan Sinergi Untuk Kesejahteraan Pedagang Pasar

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:27 WIB

Jum’at Berkah di Masjid Al Mahmuda Wachit Djalil Krian, Pererat Ukhuwah Dan Tanamkan Nilai Keislaman

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:47 WIB

Wabup Alif Dorong Link and Match Vokasi-Industri untuk Buka Peluang Kerja Lebih Luas di Gresik

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dunia Pendidikan Jawa Timur Sedang Tidak Baik, Pungli Lagi, Pungli Lagi.. SMAN 1 Bluluk Kabupaten Lamongan Peras Wali Murid Dengan Biaya fantastik.

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Pungli Berdalih (SPP) Dana (BOS) Ratusan Juta Di SMPN 1 Lamongan Kota Dipertanyakan, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala Sekolah.

Berita Terbaru