Kantor Desa Sepi di Jam Kerja! Pelayanan Publik Jimbaran Wetan Dipertanyakan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SIDOARJO – Pemandangan memprihatinkan terlihat di Kantor Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.07 WIB, kantor desa justru tampak kosong tanpa aktivitas pelayanan.

Padahal, waktu tersebut masih dalam jam kerja aktif aparatur pemerintahan desa. Namun dari pantauan di lokasi, tidak terlihat satu pun perangkat desa yang berjaga di ruang pelayanan. Meja pelayanan kosong, kursi pegawai tak berpenghuni, dan suasana kantor terkesan ditinggalkan.

Kondisi ini langsung memantik tanda tanya besar: di mana para aparatur desa saat masyarakat membutuhkan layanan?

Ironisnya, kantor desa sebagai ujung tombak pelayanan publik seharusnya menjadi tempat yang siap melayani warga setiap saat di jam operasional. Ketidakhadiran pegawai di waktu krusial justru mencerminkan dugaan lemahnya disiplin dan pengawasan internal.

Pelayanan Publik Terancam Lumpuh

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, dampaknya tidak main-main. Warga yang hendak mengurus administrasi seperti surat keterangan, pengantar, hingga pelayanan sosial berpotensi terhambat bahkan terabaikan.

Lebih jauh, fenomena kantor kosong di jam kerja bisa menjadi indikator buruknya manajemen tata kelola pemerintahan desa. Hal ini berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban pemerintah desa dalam melayani dan melindungi masyarakat.

Oplus_131072

Warga Dirugikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah ini kelalaian, pembiaran, atau sudah menjadi kebiasaan?

Jika aparatur desa tidak berada di tempat saat jam kerja tanpa alasan jelas, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.

Baca Juga:  Aksi Sigap: Bupati Fandi Akhmad Yani Kukuhkan dan Bina Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan maksimal, bukan kantor kosong tanpa kepastian.

Jika Dibiarkan, Apa Jadinya Desa?

Jika praktik seperti ini terus terjadi tanpa evaluasi dan tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin:

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan merosot tajam

Pelayanan administrasi menjadi lambat dan tidak profesional

Potensi penyalahgunaan jabatan dan ketidakdisiplinan akan semakin merajalela

Kondisi ini harus segera menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, mulai dari kepala desa hingga pemerintah kabupaten.

Jangan sampai kantor desa hanya menjadi bangunan tanpa fungsi, sementara masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat
Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera
Beyond Investment, Bupati-Wabup Gresik Dorong Investasi Tumbuh Bersama Masyarakat
Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, WBP Lapas Sidoarjo Dibekali Pelatihan Pembuatan Paving Blok dan Manajemen Usaha
Cetak Agen Perubahan, Pemkab Gresik dan Puspa Pinatih Gelar Pelatihan Konselor Sebaya untuk Remaja
Wakil Bupati Nganjuk Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan di Lengkong, Berdialog Langsung dengan Warga Sekitar.
Bupati Gresik Sukses Boyong 5 Penghargaan di Harganas Jatim, Salah Satunya dari Program Inovasi Unggulan TPA Masmundari
Komitmen Jaga Pesisir, Bupati Gresik Raih Penghargaan di Festival Mangrove Jatim ke-10
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Gresik Salurkan Bantuan Stimulan Material Untuk Korban Kebakaran Sembayat

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:38 WIB

Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Permanen, Bupati Gresik Berikan Harapan Baru Pendidikan Keluarga Prasejahtera

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Beyond Investment, Bupati-Wabup Gresik Dorong Investasi Tumbuh Bersama Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:45 WIB

Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, WBP Lapas Sidoarjo Dibekali Pelatihan Pembuatan Paving Blok dan Manajemen Usaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

Cetak Agen Perubahan, Pemkab Gresik dan Puspa Pinatih Gelar Pelatihan Konselor Sebaya untuk Remaja

Berita Terbaru