Lapas Kelas IIA Sidoarjo Berkomitmen Wujudkan Layanan PB dan CB yang Transparan dan Bebas Pungli

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Radarnews9.com || Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Salah satu layanan yang diberikan kepada warga binaan adalah Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), yang merupakan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana selama 9 bulan. PB diperuntukkan bagi warga binaan dengan masa pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.

Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Lapas atau Rutan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Program CB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Untuk memperoleh PB, warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat. Selain itu, warga binaan juga wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, termasuk surat jaminan dari keluarga.

Adapun persyaratan CB meliputi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, serta melengkapi dokumen administrasi dan surat jaminan keluarga. Khusus bagi narapidana warga negara asing, diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan oleh pihak keluarga antara lain fotokopi Kartu Keluarga penjamin dan warga binaan masing-masing sebanyak dua lembar, fotokopi KTP penjamin dan warga binaan, surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan, materai, serta surat jaminan kesanggupan keluarga.

Baca Juga:  *Kapolres Pasuruan Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024.*

Proses pengajuan PB dan CB diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi persyaratan, pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, hingga diterbitkannya persetujuan untuk menjalani program integrasi.

Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh layanan PB dan CB tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta segera melaporkan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel, Lapas Sidoarjo berharap pelaksanaan program integrasi dapat berjalan optimal serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur

Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri
Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.
Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng
Festival Budaya Pleretan Sukorame Gresik, Sekda Achmad Washil Dorong Pemuda Lestarikan Identitas Daerah
Wakil Bupati Gresik Lepas Tim Robot Bawah Air Siti Busyro UMG Menuju Final Kontes Kapal Indonesia
Pemkab Gresik Dorong Satu Peta Air Bersih dan Sanitasi, Perusahaan Diajak Perkuat Intervensi
Kalapas Sidoarjo Dorong Optimalisasi Budidaya Lele Bioflok untuk Ketahanan Pangan
Buka Simposium Revitalisasi Sekolah Vokasi, Bupati Gresik Soroti Dampak UU 23/2014 pada Kebijakan Sekolah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:59 WIB

Perkuat Akses Gresik-Surabaya, Pemkab Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.

Senin, 14 September 2026 - 13:15 WIB

Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng

Sabtu, 12 September 2026 - 20:19 WIB

Festival Budaya Pleretan Sukorame Gresik, Sekda Achmad Washil Dorong Pemuda Lestarikan Identitas Daerah

Kamis, 10 September 2026 - 12:58 WIB

Pemkab Gresik Dorong Satu Peta Air Bersih dan Sanitasi, Perusahaan Diajak Perkuat Intervensi

Berita Terbaru

Bencana Alam

Polisi dan Warga Bersinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan Panceng

Senin, 14 Sep 2026 - 13:15 WIB