Lapas Kelas IIA Sidoarjo Berkomitmen Wujudkan Layanan PB dan CB yang Transparan dan Bebas Pungli

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Radarnews9.com || Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Salah satu layanan yang diberikan kepada warga binaan adalah Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), yang merupakan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana selama 9 bulan. PB diperuntukkan bagi warga binaan dengan masa pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.

Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Lapas atau Rutan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Program CB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

Untuk memperoleh PB, warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta dapat diterima kembali oleh masyarakat. Selain itu, warga binaan juga wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, termasuk surat jaminan dari keluarga.

Adapun persyaratan CB meliputi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, serta melengkapi dokumen administrasi dan surat jaminan keluarga. Khusus bagi narapidana warga negara asing, diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan oleh pihak keluarga antara lain fotokopi Kartu Keluarga penjamin dan warga binaan masing-masing sebanyak dua lembar, fotokopi KTP penjamin dan warga binaan, surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan, materai, serta surat jaminan kesanggupan keluarga.

Baca Juga:  Dugaan (Pungli) Berkedok Sumbangan Sukarela Di SMPN 2 Ponorogo, Wali Murid Menjerit.. Pungli Lagi, Pungli Lagi...

Proses pengajuan PB dan CB diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi persyaratan, pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, hingga diterbitkannya persetujuan untuk menjalani program integrasi.

Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh layanan PB dan CB tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta segera melaporkan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel, Lapas Sidoarjo berharap pelaksanaan program integrasi dapat berjalan optimal serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur

Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pemerintahan Desa Berintegritas, Pemkab Gresik Siapkan Yosowilangun Jadi Desa Percontohan Antikorupsi
Bawa Model Perlindungan Anak PMI ke Forum Nasional, Bupati Yani Terima Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif
SI TEMON, Jembatan Rindu Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dengan Keluarga
Wabup Gresik Hadiri Pembukaan BHAJAY Cup 2026, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet dan Penguatan Nilai Sportivitas
Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Gresik Tegaskan Perlindungan Anak Adalah Investasi Masa Depan
Hadiri Harkopnas ke-79, Wabup Alif Tegaskan KDKMP Bukan Untuk Singkirkan Toko Kelontong
Bersatu dengan Alam, Serda Dwi Aprianto Bersama Warga Slorok Bersihkan Aliran Irigasi Sawah
Pembukaan Petro Agrifood Expo 2026, Bupati Yani Bicara Masa Depan Pertanian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Berkomitmen Wujudkan Layanan PB dan CB yang Transparan dan Bebas Pungli

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:39 WIB

Perkuat Pemerintahan Desa Berintegritas, Pemkab Gresik Siapkan Yosowilangun Jadi Desa Percontohan Antikorupsi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:29 WIB

Bawa Model Perlindungan Anak PMI ke Forum Nasional, Bupati Yani Terima Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif

Senin, 27 Juli 2026 - 19:17 WIB

SI TEMON, Jembatan Rindu Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dengan Keluarga

Senin, 27 Juli 2026 - 16:15 WIB

Wabup Gresik Hadiri Pembukaan BHAJAY Cup 2026, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet dan Penguatan Nilai Sportivitas

Berita Terbaru