Radarnews9.com || Sidoarjo— Dugaan tindak kekerasan fisik serta pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polresta Sidoarjo menjadi sorotan publik. Kasus ini menyeret seorang warga bernama Pendi, yang saat ini ditahan atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat Pendik, adik kandung Heri Efendi, hampir terserempet kendaraan yang dikemudikan Iwan Maulana.
Melihat kejadian tersebut, Heri Efendi menegur Iwan Maulana karena diduga menggunakan telepon genggam saat berkendara. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan kata-kata kasar.
Situasi kemudian memanas ketika kendaraan berhenti dan salah satu penumpangnya turun serta menantang berkelahi. Heri Efendi memilih menghindari konflik dan kembali ke sekitar rumahnya.
Tak lama berselang, Heri mendapat informasi bahwa Pendik menuju ke rumah Iwan Maulana. Mengetahui hal tersebut, Heri segera menyusul ke lokasi. Setibanya di sana, Heri melihat Pendik dan Iwan Maulana saling kejar-kejaran hingga Pendik terjatuh dan diduga dipukuli oleh Iwan Maulana.
Melihat kejadian itu, Heri Efendi berusaha melerai dengan menarik Iwan Maulana, sementara seorang warga bernama Sogleng menarik Pendik untuk meredakan situasi. Namun, kondisi justru semakin tidak terkendali.
Dalam peristiwa tersebut, anak Iwan Maulana diduga turut melakukan kekerasan dengan memukul Pendik menggunakan benda keras, yang disebut berupa tong berisi perkakas kerja atau bak sampah bekas cat tembok, dan mengenai bagian kepala. Heri Efendi sempat menangkis pukulan tersebut dengan tangannya, namun Pendik tetap mengalami luka fisik serta trauma psikologis.

Pasca kejadian, Pendi ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian. Namun, penangkapan tersebut diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Surat penangkapan baru diketahui dibuat setelah Pendi diamankan.
Yang menjadi sorotan, penangkapan tersebut diduga dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Iwan Maulana, yang merupakan pihak terlibat dalam peristiwa tersebut. Bahkan, dalam proses penangkapan, Pendi disebut mengalami tindakan pemukulan.
Selain itu, hingga penangkapan dilakukan, Pendi tidak pernah menerima panggilan resmi baik sebagai saksi maupun terlapor.
Dalam proses penyidikan, muncul dugaan bahwa keterangan Iwan Maulana tidak dituangkan secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait dugaan keterlibatan anak Iwan Maulana dalam tindakan pemukulan terhadap Pendik.
Selain itu, saksi-saksi yang diajukan oleh Iwan Maulana diduga tidak menyaksikan secara langsung peristiwa pemukulan, melainkan hanya mengetahui informasi berdasarkan keterangan pihak lain, sehingga dinilai memiliki kekuatan pembuktian yang lemah.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum yang mewakili Heri Efendi menempuh upaya hukum berupa pelaporan balik atas dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan.
Selama menjalani masa penahanan, Pendi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Partai Super Terbuka Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Sidoarjo, guna memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Terkait prosedur penangkapan terhadap Pendik yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), tindakan tersebut tetap dilakukan oleh pihak Polsek Candi, sehingga menimbulkan pertanyaan dan sorotan publik.
Kasus ini diharapkan mendapat evaluasi serius demi menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Candi.


