Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Gempol Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel*

Avatar photo

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net ||  *PASURUAN* – Unit Reskrim Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, SH berhasil mengamankan pelaku Judi Togel di sebuah warung Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/03/2024), pukul 16.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial ME(30) yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (25/03), Unit Reskrim Polsek Gempol mendapat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Bulusari ada seseorang yang melakukan Judi Togel, menanggapi laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Gempol kemudian melakukan penyelidikan di warung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjualan judi togel.

“Pelaku mengakui telah berjualan Judi Togel selama 6 (enam) bulan dengan omset perhari sekitar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah), pelaku ME(30) melakukan perjudian togel tersebut secara online dengan akun “toto jitu” dengan user name : fandyy 123, untuk taruhanya setiap Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) membayar Rp 700,- (Tujuh Ratus Rupiah) dan setiap Rp. 1000,- (Seribu) mendapatkan Rp. 70.000 (Tujuh puluh Ribu Rupiah), dan pelaku mendapat keuntungan sekitar 30%,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa,
– 1 (satu) Buah hp vivo type V11 warna hitam yang terdapat catatan togel.
– 1 (satu) Buah ATM BNI atasnama pelaku.
– Uang sebesar Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Polres Magetan Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Peringkat 2 dari Kemenkeu RI

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.(jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Model Perlindungan Anak PMI ke Forum Nasional, Bupati Yani Terima Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif
SI TEMON, Jembatan Rindu Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dengan Keluarga
Wabup Gresik Hadiri Pembukaan BHAJAY Cup 2026, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet dan Penguatan Nilai Sportivitas
Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Gresik Tegaskan Perlindungan Anak Adalah Investasi Masa Depan
Hadiri Harkopnas ke-79, Wabup Alif Tegaskan KDKMP Bukan Untuk Singkirkan Toko Kelontong
Bersatu dengan Alam, Serda Dwi Aprianto Bersama Warga Slorok Bersihkan Aliran Irigasi Sawah
Pembukaan Petro Agrifood Expo 2026, Bupati Yani Bicara Masa Depan Pertanian
Waspada Penipuan, Lapas Sidoarjo Imbau Masyarakat Lakukan Konfirmasi Pengadaan Barang Melalui Kanal Resmi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:29 WIB

Bawa Model Perlindungan Anak PMI ke Forum Nasional, Bupati Yani Terima Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif

Senin, 27 Juli 2026 - 19:17 WIB

SI TEMON, Jembatan Rindu Warga Binaan Lapas Sidoarjo Dengan Keluarga

Senin, 27 Juli 2026 - 16:15 WIB

Wabup Gresik Hadiri Pembukaan BHAJAY Cup 2026, Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet dan Penguatan Nilai Sportivitas

Senin, 27 Juli 2026 - 15:58 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Gresik Tegaskan Perlindungan Anak Adalah Investasi Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:47 WIB

Hadiri Harkopnas ke-79, Wabup Alif Tegaskan KDKMP Bukan Untuk Singkirkan Toko Kelontong

Berita Terbaru