Kucing Dipaku di Pohon, Polres Malang Buru Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, RADARNEWS9.NET – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah seorang warga mengunggah kondisi seekor kucing yang mati mengenaskan dengan cara dipaku pada sebuah pohon.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

“Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Ipda Dicka saat ditemui di Polres Malang pada Jumat (21/6/2024).

Kasihumas menjelaskan, insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.

Ipda Dicka menerangkan bahwa kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan.

Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini.

“Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” tegas Ipda Dicka. (Ryo)

Baca Juga:  Polda Jatim Terjunkan 780 Personel Debat Publik Kedua di Pilkada Jatim Berlangsung Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat
Lapas Sidoarjo Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan Kanwil Ditjenpas Jatim
Pengawasan Diperketat, Polda Jatim Sidak Senpi Organik Anggota Polres Gresik
Satlantas Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian Gerak Cepat Tindak Truk Besar dengan ETLE Handheld di Depan Mako Polsek Krian
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Sinergi di Bulan Suci, Satlantas Polres Gresik dan Driver Ambulans Bagikan Takjil di Depan Kantor Bupati
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Hadiri Safari Ramadan bersama Forkopimda di Driyorejo
Sinergitas Lintas Sektoral, Kasdim Gresik Hadiri Vicon Kapolri dan Panglima TNI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Lapas Sidoarjo Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan Kanwil Ditjenpas Jatim

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pengawasan Diperketat, Polda Jatim Sidak Senpi Organik Anggota Polres Gresik

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:33 WIB

Satlantas Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian Gerak Cepat Tindak Truk Besar dengan ETLE Handheld di Depan Mako Polsek Krian

Jumat, 17 April 2026 - 10:48 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru