Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

T koak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Malang Bantu Evakuasi Nelayan Sakit di Perairan Sendangbiru

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersatu dengan Alam, Serda Dwi Aprianto Bersama Warga Slorok Bersihkan Aliran Irigasi Sawah
Pembukaan Petro Agrifood Expo 2026, Bupati Yani Bicara Masa Depan Pertanian
Waspada Penipuan, Lapas Sidoarjo Imbau Masyarakat Lakukan Konfirmasi Pengadaan Barang Melalui Kanal Resmi
Bawaslu “Goes To School” Kali Ini Menyasar SMAN 1 Kedamean Selaku Pemilih Pemula. 
WBP Lapas Sidoarjo Siap Produksi Cover Paspor, Perkuat Kemandirian Melalui Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Lapas Sidoarjo Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2026
Achmad Syaifudin. S.Pd., M.Pd. Kepala Sekolah SMKN 1 Donorejo Pacitan Terus Berinovasi Menciptakan Generasi Kreatif Dan Berdaya Guna.
Diduga Ada Unsur Pemerasan Puluhan Juta Uang Di Bungkus Plastik Hitam Di Mobil Honda CRV Putih, Kasat Narkoba Polres Lamongan Mengelak Dan Memblokir Nomer Wartawan.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:46 WIB

Bersatu dengan Alam, Serda Dwi Aprianto Bersama Warga Slorok Bersihkan Aliran Irigasi Sawah

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:10 WIB

Pembukaan Petro Agrifood Expo 2026, Bupati Yani Bicara Masa Depan Pertanian

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:42 WIB

Waspada Penipuan, Lapas Sidoarjo Imbau Masyarakat Lakukan Konfirmasi Pengadaan Barang Melalui Kanal Resmi

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:42 WIB

Bawaslu “Goes To School” Kali Ini Menyasar SMAN 1 Kedamean Selaku Pemilih Pemula. 

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:12 WIB

WBP Lapas Sidoarjo Siap Produksi Cover Paspor, Perkuat Kemandirian Melalui Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Berita Terbaru