Persatuan jurnalis Gresik bersatu(PJGB) kawal sidak pengadilan negeri di duga bank Panin gelapkan SHM atas nama Molyo Cipto amin

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK,Radarnews9.com – Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) mengawal jalannya sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Gresik yang menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum oleh Bank Panin terhadap seorang nasabah bernama Mulyo Cipto Amin.

Sidang pemeriksaan setempat (PS) tersebut digelar pada Jumat (13/03/2026) di lokasi objek sengketa yang berada di Jalan KH Abdul Karim No.101, Kauman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Kehadiran PJGB dalam agenda tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen insan pers untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Kuasa hukum Mulyo Cipto Amin, Moh. Iqbal Nurindra, SH., MH., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya menduga Bank Panin telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan oleh kliennya.

Menurut Iqbal, kliennya merupakan nasabah aktif yang selama bertahun-tahun memenuhi kewajiban pembayaran kredit secara lancar.

“Nasabah ini telah membayar cicilan selama tujuh tahun tanpa masalah. Total sudah 84 kali angsuran dengan nominal Rp17.800.000 per bulan, sehingga jumlah pembayaran mencapai sekitar Rp1.495.200.000,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kredit yang diajukan oleh Mulyo Cipto Amin kepada Bank Panin sebesar Rp1,7 miliar dengan jaminan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar. Namun pada tahun kedelapan, saat pandemi Covid-19 melanda dan kondisi ekonomi terguncang, nasabah mengalami kesulitan sementara dalam melakukan pembayaran.

Menurut Iqbal, alih-alih memberikan solusi restrukturisasi, pihak bank justru diduga mengambil langkah sepihak dengan menjual aset yang dijaminkan.

“Tanpa adanya kesepakatan yang jelas dan tanpa dasar perjanjian yang kuat, aset yang diagunkan justru dijual. Ini yang kami nilai sebagai tindakan melawan hukum dan bahkan diduga mengarah pada penggelapan sertifikat milik klien kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Perayaan Ketupat, Polres Bangkalan Siagakan Personel Pengamanan Lebaran di Tengah Laut

Dalam persidangan, salah satu saksi berinisial SGT juga menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku telah meneliti dokumen perjanjian kredit antara pihak bank dan debitur yang tercatat dalam perjanjian nomor 9 tahun 2020.

“Dalam perjanjian dari pasal 1 sampai pasal 9 tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan bahwa sertifikat hak milik yang diagunkan dapat diperjualbelikan secara sepihak,” ungkap saksi tersebut saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menurutnya, jika benar aset tersebut telah dialihkan atau dijual, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sementara itu, Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawasi proses hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

PJGB sendiri merupakan wadah para jurnalis dari berbagai media yang anggotanya merupakan putra-putri asli Kabupaten Gresik. Organisasi ini aktif dalam mengawal isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan keadilan sosial dan perlindungan masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik perbankan yang dinilai merugikan nasabah. Proses persidangan di PN Gresik masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak.

PJGB menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik
Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Kediri, sasar 2 sekolah di Pare
Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi
Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital
Pemerintah Daerah Kembali Membangkitkan Jaga Ketertiban Didalam Masyarakat Melalui ASLINMAS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kabupaten Gresik Boyong Dua Penghargaan di Ajang Wilwatikta Awards Kategori Lompatan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Tarik Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di BPN SURABAYA 1, HGB Diduga Terbit di Atas Tanah Hak Milik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Edy Hadisiswoyo Dilantik sebagai Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bupati Gresik Lepas 187 Atlet dan Ofisial Kontingen POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Berita Terbaru

Berita

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:45 WIB