Polda Jatim Terima Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Surabaya – Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem Rt 002, Rw 001Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (30/11/2025) oleh Erna Prasetyowati, seorang pensiunan guru asal Surabaya, setelah terlapor dua kali mengabaikan somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya.

Laporan polisi yang teregister dengan nomor: LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025 itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Erna Prasetyowati, yakni Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H. Dodik menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan dua kali somasi kepada Ikke Septianti, masing-masing pada 30 Oktober 2025 (somasi pertama) dan 6 November 2025 (somasi kedua). Keduanya memberi batas waktu tujuh hari bagi terlapor untuk mengembalikan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi L-1329-DBA, yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri Erna Prasetyowati.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh sebelum somasi dikirim. Pada Minggu (12/10/2025), Erna bersama Putri mendatangi rumah Ikke Septianti. Namun selama empat jam menunggu sejak pukul 16.00 WIB, Ikke tidak muncul dan mereka hanya ditemui oleh ibu terlapor.
“Terlapor sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar Dodik.

Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kasus ini berawal pada September 2024 ketika Erna dikenalkan kepada Ikke Septianti oleh seseorang bernama Nurul. Nurul menyampaikan bahwa Ikke dapat membantu menyelesaikan kesulitan keuangan yang dialami Erna. Dari perkenalan tersebut, Ikke menawarkan solusi berupa pembelian mobil secara kredit.

Erna setuju, lalu Ikke membantu proses pengajuan pembelian Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 melalui Dealer Honda Bintang Madiun. Pengajuan pembiayaan tidak menggunakan nama Erna, tetapi menggunakan nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah pengajuan disetujui oleh pihak pembiayaan di Surabaya, Putri membayar uang muka Rp 83 juta yang ditransfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Bencana di 3 Desa

Pada 11 Oktober 2025, dealer menyerahkan mobil kepada Putri di kawasan Tidar, Surabaya. Namun mobil tersebut langsung diserahkan lagi kepada Ikke Septianti dengan alasan terlapor akan membantu membayar angsuran bulanan.
Pada kenyataannya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran sebesar Rp 8.195.000 per bulan tetap dibayarkan oleh Putri, bukan oleh Ikke.

Pada Juli 2025, Ikke mengabarkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh dirinya sebesar Rp 125 juta, dan meminta uang untuk menebusnya. Erna dan Putri memberikan Rp 50 juta, sementara kekurangan Rp 75 juta dicatat sebagai hutang pribadi Ikke.

Mobil memang ditebus, namun tetap dikuasai oleh Ikke dengan alasan masih meneruskan angsuran—padahal pembayaran angsuran bulan Juli 2025 kembali dibayarkan oleh Putri melalui transfer kepada Ikke. Yang lebih parah, uang angsuran yang sudah ditransfer tidak dibayarkan oleh terlapor kepada pihak leasing. Akibatnya, Debt Collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja dan rumah Erna, menimbulkan tekanan psikologis bagi keduanya akibat tunggakan empat bulan yang tidak dibayarkan oleh Ikke.

Saat diminta bertanggung jawab, Ikke justru mengirim pesan WhatsApp bernada ancaman dan intimidasi, bahkan meminta tambahan uang dengan alasan pelunasan. Ia juga memaksa Putri untuk melunasi hutangnya sebesar Rp 75 juta—yang diduga kuat merupakan rekayasa.

Proses Hukum Berlanjut

Atas rangkaian tindakan tersebut, kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Dodik menegaskan bahwa seluruh bukti, termasuk dokumen pendukung dan tangkapan layar percakapan WhatsApp, telah dilampirkan lengkap dalam berkas laporan.

Pihaknya berharap Polda Jatim segera menindaklanjuti laporan tersebut demi mendapat keadilan bagi kliennya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Sidoarjo Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan Kanwil Ditjenpas Jatim
Pengawasan Diperketat, Polda Jatim Sidak Senpi Organik Anggota Polres Gresik
Satlantas Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian Gerak Cepat Tindak Truk Besar dengan ETLE Handheld di Depan Mako Polsek Krian
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Sinergi di Bulan Suci, Satlantas Polres Gresik dan Driver Ambulans Bagikan Takjil di Depan Kantor Bupati
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Hadiri Safari Ramadan bersama Forkopimda di Driyorejo
Sinergitas Lintas Sektoral, Kasdim Gresik Hadiri Vicon Kapolri dan Panglima TNI
HUT KE-52 PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK & HARI JADI KE-539 KABUPATEN GRESIK “SEMANGAT GRESIK BARU LEBIH MAJU”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Lapas Sidoarjo Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan Kanwil Ditjenpas Jatim

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pengawasan Diperketat, Polda Jatim Sidak Senpi Organik Anggota Polres Gresik

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:33 WIB

Satlantas Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian Gerak Cepat Tindak Truk Besar dengan ETLE Handheld di Depan Mako Polsek Krian

Jumat, 17 April 2026 - 10:48 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:13 WIB

Sinergi di Bulan Suci, Satlantas Polres Gresik dan Driver Ambulans Bagikan Takjil di Depan Kantor Bupati

Berita Terbaru