*Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan*

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || JEMBER – Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi.

Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

“8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya,” kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama,” terang Iptu Nurmansyah.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan.

Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan.

Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.

“Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta,” sebutnya.

Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

“Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya. (Jod)

Baca Juga:  Koramil 0808/10 Kademangan Gelar Apel Lintas Sektoral Dan Halalbihalal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HANI 2026, Gresik Perkuat Gerakan Pemuda Anti Narkoba melalui KOPAN dan Satgas Jaga Gresik.
Sekda Achmad Washil Dorong Percepatan Akses Air Bersih dan Sanitasi Aman di Gresik
Dandim 0808/Blitar Pimpin Selamatan Pembangunan Yonif TP di Kesamben, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Gresik Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik
Gresik Perkuat Ekosistem Peternakan, Kambing Domba Didorong Jadi Produk Bernilai Tambah
Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Asluchul Alif Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan
Kunjungi Gresik, Menteri PPPA Apresiasi Sinergi Pemkab dan Dunia Industri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Peringati HANI 2026, Gresik Perkuat Gerakan Pemuda Anti Narkoba melalui KOPAN dan Satgas Jaga Gresik.

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:50 WIB

Sekda Achmad Washil Dorong Percepatan Akses Air Bersih dan Sanitasi Aman di Gresik

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:39 WIB

Dandim 0808/Blitar Pimpin Selamatan Pembangunan Yonif TP di Kesamben, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:41 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Gresik Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30 WIB

Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI, Wabup Alif Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

Berita Terbaru