Polres Mojokerto Kota Ungkap Penipuan Rekrutmen PLN, Kerugian Capai Rp925 Juta

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || 11 Desember 2025, Mojokerto Kota — Polres Mojokerto Kota melalui Unit III Tindak Pidana Umum Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen BUMN PLN yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W.K. (50), warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah tersangka sejak Maret 2022 menawarkan jasa kepada orang tua korban untuk membantu proses penerimaan kerja di PLN, CPNS, Pertamina, Telkom, dan sekolah kedinasan. Tersangka mengaku memiliki akses khusus dalam proses seleksi sehingga mampu meloloskan peserta.

Untuk setiap orang yang akan “dibantu”, tersangka meminta biaya sebesar Rp325 juta. Korban dijanjikan diterima bekerja dan uang akan dikembalikan 100 persen jika tidak lulus. Namun setelah dana diberikan, tidak ada proses rekrutmen yang dilakukan, dan tersangka terus memberikan alasan ketika ditagih.

Dari hasil penyidikan, teridentifikasi tiga korban, yakni Karisma Dio Agatha Yuda (Pamekasan), Widati Kuncoro (Jetis, Mojokerto), dan Liza Mayangket (Jember). Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp925 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada 5 Maret 2025 ke Polda Jatim.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran Bank BRI, Mandiri, dan Bank Jatim atas nama Sri Yulis Setyoningsih, bukti percakapan WhatsApp, serta berkas persyaratan lamaran BUMN PLN. Barang bukti ini menguatkan adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, W.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran rekrutmen instansi pemerintah maupun BUMN dengan imbalan sejumlah uang, karena proses seleksi resmi tidak dipungut biaya. Masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh tersangka diimbau segera melapor ke Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga:  Peringati Hari Juang Polri, Kapolri: Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC
Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus
Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita
Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:10 WIB

Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Hantavirus

Senin, 8 Juni 2026 - 17:10 WIB

Tekan Dampak Lingkungan, Bupati Gresik Dorong Dapur SPPG Jadi Pelopor Pemilahan Sampah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:24 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Gresik Perluas Bunda Puspa ke 80 Desa untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

Berita Terbaru