*Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Di PT. Velesia (Kaboki) Sukorejo*

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || *PASURUAN* – Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo ungkap kasus tindak pidana Pembakaran di Pabrik PT. Velesia (Kaboki), Jalan Raya Sukorejo – Bangil, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/05/2024).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial S(52) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang merupakan Security dari PT. Velesia (Kaboki) tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (17/05/2024) pukul 16.00 WIB saat para Karyawan sudah pulang semua, pelaku masuk ke dalam Outlet dan mengambil uang di laci sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan pelaku membeli BBM jenis Pertalite sejumlah 10 liter dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan menggunakan jerigen, dan BBM tersebut disimpan di sebelah kantor Security.

“Kemudian pada hari Sabtu (18/05/2024) pukul 04.30 WIB, pelaku S(52) membuka seluruh pintu perusahaan dan pintu 2 unit mobil perusahaan, dan S(52) langsung menyiramkan BBM 10 liter tersebut ke tujuh titik, lalu pada pukul 06.45 WIB, pelaku menggunakan kertas yang sudah dibakar untuk disebarkan di tujuh titik tersebut, dan S(52) langsung meninggalkan lokasi,” jelas Kasatreskrim saat Press Release di Gedung Wiratama Polres Pasuruan.

Mengetahui hal tersebut, kemudian Nafsin(57) selaku HRD PT. Velesia segera menghubungi pihak Pemadam Kebakaran Sampoerna untuk memadamkan api, setelah 3 jam kemudian api berhasil dipadamkan.

“Akibat kebakaran tersebut, 2 unit Mobil Perusahaan dan Gudang Produksi yang berisi alat-alat industri Tas Rajut hangus terbakar. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000,- s/d Rp. 5.000.000.000,- (tiga sampai lima miliar rupiah),” tandasnya.

Baca Juga:  Berprestasi dan Berdedikasi Tinggi, Puluhan Personel Polres Kediri Terima Penghargaan*

Lebih lanjut, AKP Doni mengatakan bahwa pelaku S(52) pada hari Sabtu (18/05/2024) pukul 07.15 WIB menyerahkan diri dan diamankan ke Polsek Sukorejo, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk di proses lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati karena pelaku telah di PHK dan tidak mendapatkan pesangon,” ungkap AKP Doni.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
– 1 (satu) buah Korek Api.
– 1 (satu) buah Jerigen plastik warna oren.
– 1 (satu) buah Plastik Gayung warna orenge
– 8 (delapan) buah kantong plastik berisi sisa abu kebakaran di lokasi api pertama kebakaran.
– Uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 tentang “Tindak Pidana dengan sengaja menimbulkan Kebakaran atau Banjir” dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.(jod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rangkul Perangkat Desa, Kapolsek Tarokan: “Kita Adalah Keluarga untuk Keamanan Bersama”
Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh
Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kediri
Ratusan Siswa Baru Ikuti MPLS Ramah di SMP Negeri 1 Krian, Fokus Bentuk Karakter dan Budaya Positif
Bukan Sekadar Dipulangkan, Gresik Kembali Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran
Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran
Pemkab Gresik Lakukan Koordinasi Terkait Suara Dentuman yang Terdengar di Sejumlah Wilayah
Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan Kota Berisinial (SF) Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Yang Sudah Ditetapkan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:28 WIB

Rangkul Perangkat Desa, Kapolsek Tarokan: “Kita Adalah Keluarga untuk Keamanan Bersama”

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh

Senin, 13 Juli 2026 - 20:45 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Gerakan Pangan Murah di Kediri

Senin, 13 Juli 2026 - 17:51 WIB

Ratusan Siswa Baru Ikuti MPLS Ramah di SMP Negeri 1 Krian, Fokus Bentuk Karakter dan Budaya Positif

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:04 WIB

Bukan Sekadar Dipulangkan, Gresik Kembali Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran

Berita Terbaru