Radarnews9.com || Mojokerto Kota — 11 Desember 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang residivis berinisial AS (37), warga Kranggan, Kota Mojokerto. Pelaku ditangkap setelah kembali melakukan aksi pencurian pada 22 November 2025 di Gang 1 Buntu, Kelurahan Sentanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada 2 Desember 2025 di daerah Tulangan, Sidoarjo, tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AS menggunakan modus mencuri kunci kontak motor korban terlebih dahulu saat berpura-pura berkunjung ke rumah korban. Pada dini hari, pelaku keluar dari kost dengan menyamar menggunakan daster untuk mengelabui warga sekitar. Dengan kunci yang sudah ia bawa sebelumnya, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban. Beberapa hari setelahnya, motor tersebut dijual melalui Facebook seharga Rp6,5 juta.

Selain sepeda motor hasil kejahatan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit motor tanpa pelat, STNK, BPKB, kompor LPG, tabung gas, kipas angin, hingga beberapa barang rumah tangga yang diduga terkait tindak pidana lainnya.
AS ternyata bukan pelaku baru. Ia tercatat tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencurian pada tahun 2017, 2018, dan 2021. Meski sudah berkali-kali diproses hukum, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mojokerto Kota.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area pemukiman. Petugas mengingatkan agar selalu mengunci ganda kendaraan dan memastikan lingkungan sekitar tetap aman.
