Radarnwes9.com || Sidoarjo – Dugaan praktik lancung dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Proyek pembangunan SMK Prambon yang hingga kini mangkrak diduga menjadi pintu masuk terkuaknya konspirasi pengadaan lahan sarat kejanggalan dan beraroma korupsi.
Pada akhir tahun 2023, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan melakukan pembebasan lahan seluas kurang lebih 21.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon. Namun, alih-alih mendukung pembangunan pendidikan, proses pembebasan lahan tersebut justru disinyalir menjadi ajang bancakan oknum mafia tanah.
Sejumlah kejanggalan mencolok terungkap, di antaranya:
1. Penguasaan Lahan Terlarang
Lahan berstatus tanah gogol gilir yang secara hukum hanya merupakan hak pakai dan dilarang untuk diperjualbelikan diduga berpindah tangan dari petani kepada pihak swasta berinisial S dengan nilai transaksi sekitar Rp12 miliar atau setara Rp581.481 per meter persegi.
2. Dugaan Mark-up Fantastis
Tak berselang lama, lahan yang sama kembali diperjualbelikan oleh pihak S kepada Pemkab Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp25 miliar atau sekitar Rp1.208.050 per meter persegi. Lonjakan harga hampir 100 persen ini memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan harga yang terencana dan sistematis.
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah gogol gilir tidak dapat diperjualbelikan secara legal formal. Namun fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut tetap dibebaskan menggunakan dana APBD. Ironisnya, hingga kini lahan bernilai puluhan miliar rupiah itu hanya dipenuhi semak belukar tanpa adanya aktivitas pembangunan fisik sekolah.
Sebagai bentuk protes keras sekaligus pengawalan kasus, Tim Satgas bersama Divisi Hukum Grib Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo turun langsung ke lokasi dengan memasang spanduk tuntutan. Aksi ini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan uang rakyat.
Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dan menuntaskan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Skandal ini melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan negara hingga Rp25 miliar. Tidak boleh ada oknum yang kebal hukum,” tegas Selamet saat meninjau lokasi, Selasa (27/1/2026).
Grib Jaya menilai telah terjadi kerugian negara yang nyata, baik akibat kelalaian maupun dugaan kesengajaan dalam proses verifikasi dan pembebasan aset. Sekolah yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan publik kini justru dianggap fiktif, karena berdiri di atas lahan yang bermasalah secara hukum.
Publik kini menanti keberanian dan keseriusan APH untuk membongkar aktor-aktor di balik skandal ini, mulai dari oknum dinas terkait, pihak legislatif yang meloloskan anggaran, hingga jaringan mafia tanah yang diduga bermain di balik layar.


