Jalankan Edaran Mendagri, Bupati Fandi Akhmad Yani Kukuhkan 14 Kepala Desa

Avatar photo

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || Gresik, 25 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar prosesi pengukuhan kembali 14 kepala desa pada Senin (25/08). Bertempat di Kantor Bupati Gresik, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, dan Muspika.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Sekaligus juga implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Mengawali sambutannya, Bupati Yani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penjabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada para pejabat sementara kepala desa yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi saat ini sudah berbeda sejak panjenegan menjabat. Kita punya Presiden baru dan sudah ditetapkan program prioritasnya: Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegas Bupati Yani.

Bupati Yani menekankan bahwa saat ini Pemkab Gresik tengah menggandeng universitas dalam pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP). Oleh karena itu, ia mengajak para kepala desa hingga camat untuk mendukung penuh inisiatif tersebut.

“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG (Makan Bergizi Gratis). Kalau ini berjalan selaras, ekonomi kerakyatan kita akan bergerak dan masyarakat desa merasakan manfaat nyata,” lanjutnya.

Kepada kepala desa yang dikukuhkan, Bupati Yani juga menitipkan pesan agar persoalan yang ada di desa dapat ditata dengan baik. Kepala desa diminta menjaga kondusifitas, membangun komunikasi, serta memastikan desa tetap stabil sebagai fondasi pembangunan.

Baca Juga:  Respon Cepat Aduan Masyarakat Polres Situbondo Amankan 42 Motor Hendak Balapan Liar

Sebagai informasi, Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hassan, melaporkan, pengukuhan ini berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa tahun 2023–2024 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Akibatnya, sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui Pilkades. Sehingga, Pemkab Gresik sempat menunjuk 19 PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.

Dengan terbitnya SE Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal 2 tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat formil, 14 desa dikukuhkan, sementara 1 desa ditangguhkan. Satu desa yang ditangguhkan tersebut tidak lepas dari pertimbangan dalam menjaga kondusifitas wilayah. Selain itu, 2 kepala desa meninggal dunia dan 2 lainnya mengundurkan diri.

Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan di antaranya, Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar), Saikhuddin (Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar), Miftahul Huda (Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan), Nursilah (Desa Panjunan, Kecamatan Duduksampeyan), Suliswati (Desa Boteng, Kecamatan Menganti), Handoko (Desa Menganti, Kecamatan Menganti), Eko Supangkat (Desa Tulung, Kecamatan Kedamean), Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom), Safi’i (Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu), Sujari (Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu), Khamid (Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah), Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun), In’am (Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah), dan Fatahulalim (Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah). (Rmo)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serah Terima Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Desa Campurejo, Panceng, Sekda Gresik Apresiasi Dukungan Pakuwon Group dan Habitat Indonesia
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Gresik Dorong Pendataan Digital untuk Percepat Capaian
Bupati Gresik Sebut Rekor Dunia MURI Festival Nasi Krawu Perkuat Identitas Budaya Gresik
Bupati Gresik Berharap Rumah Kreasi Damar Kurung Terintegrasi Pariwisata Hingga Dongkrak Ekonomi Warga
Tembok Penyekatan Polsek Tarokan: Pisahkan Dua Arus Perguruan Silat dalam Skenario Pengamanan Ketat
Peringati HANI 2026, Gresik Perkuat Gerakan Pemuda Anti Narkoba melalui KOPAN dan Satgas Jaga Gresik.
Sekda Achmad Washil Dorong Percepatan Akses Air Bersih dan Sanitasi Aman di Gresik
Dandim 0808/Blitar Pimpin Selamatan Pembangunan Yonif TP di Kesamben, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Serah Terima Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Desa Campurejo, Panceng, Sekda Gresik Apresiasi Dukungan Pakuwon Group dan Habitat Indonesia

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:53 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Gresik Dorong Pendataan Digital untuk Percepat Capaian

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:46 WIB

Bupati Gresik Sebut Rekor Dunia MURI Festival Nasi Krawu Perkuat Identitas Budaya Gresik

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bupati Gresik Berharap Rumah Kreasi Damar Kurung Terintegrasi Pariwisata Hingga Dongkrak Ekonomi Warga

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:35 WIB

Tembok Penyekatan Polsek Tarokan: Pisahkan Dua Arus Perguruan Silat dalam Skenario Pengamanan Ketat

Berita Terbaru