Diduga Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Bluluk Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan (MTR) Yang Kini Menjabat Sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Babat Lamongan Melanggar Peraturan Pemerintah Yang Sudah Ditetapkan.

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com – Lamongan || SPMB tahun ajaran 2025/2026 mahalnya biaya pembelian seragam di SMAN 1 bluluk kabupaten Lamongan, memicu polemik Pasalnya, setiap siswa-siswi baru diwajibkan mengeluarkan biaya cukup besar, yakni kurang lebih Rp. 2,5 juta sekian untuk pembelian seragam.

Seorang wali murid dan peserta didik yang di konfirmasi wartawan kami yang enggan disebut namanya mengaku keberatan.“Seragam memang perlu, tapi kami harus memaksakan diri untuk mengumpulkan uang. Apa tidak bisa lebih murah? Padahal kami masih harus membayar ongkos jahit,” keluhnya.

Selain seragam, wali murid juga mengeluhkan adanya uang mutu pendidikan sekolah (UMPS) yang diwajibkan sebesar 4,5 juta pertahun yang jelas ini ini sudah melanggar peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Saat awak media mendatangi lembaga SMAN 1 bluluk kabupaten Lamongan untuk menemui (MTR) selaku kepala sekolah beliaunya tidak ada di tempat, untuk mengkonfirmasi mengenai temuan wartawan kami di lapangan, kami pun mencoba menghubungi kepala sekolah melalui via WhatsApp tidak ada respon sama sekali.

Menanggapi hal ini, pentolan media MJTV Kuswito, menyayangkan praktik yang terjadi di SMAN 1 bluluk Lamongan Menurutnya, penjualan seragam di koperasi sekolah dan uang mutu pendidikan sekolah yang diwajibkan, komite jelas bertentangan dengan aturan.

“Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 jelas menyebut sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah atau tempat tertentu. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah,” tegas Kuswito.

Ia juga menyoroti iuran sebesar Rp. 4,5 juta pertahun yang diwajibkan per siswa, Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, bukan pungutan wajib.

“Perbedaannya jelas: sumbangan itu sukarela, tidak ada batas waktu, dan tidak ditentukan jumlahnya, Sementara pungutan wajib menentukan besaran, berlaku untuk semua siswa, dan ada batas pelunasan, Jadi iuran itu termasuk pungutan, bukan sumbangan,” terang Kuswito.

Baca Juga:  Persatuan jurnalis Gresik bersatu(PJGB) kawal sidak pengadilan negeri di duga bank Panin gelapkan SHM atas nama Molyo Cipto amin

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di kabupaten Lamongan, Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum (APH) agar praktik serupa tidak terus membebani wali murid.(Mth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diawali dari Kecamatan Dukun, Bupati Gresik Gelontorkan BLT DBHCHT Kepada 263 KPM dan 9.932 Bantuan Pangan
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.
Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo
Bupati Yani Buka Festival Menjadi Gresik, Angkat Kembali Cerita di Balik Kuliner dan Budaya
Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri
Kukuhkan Anggota Paskibraka, Bupati Gresik Sampaikan Pesan Kebangsaan
Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Perkuat Kerukunan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Diawali dari Kecamatan Dukun, Bupati Gresik Gelontorkan BLT DBHCHT Kepada 263 KPM dan 9.932 Bantuan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Evaluasi PKG, Wabup Gresik Dorong Hasil Pemeriksaan Jadi Basis Program Kesehatan.

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, SMK Negeri 2 Ponorogo Launching Grup Reog Sardulo Darmo Budoyo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Gresik, Wabup Alif Sebut Peran Pramuka Wadah Pembentukan Generasi Berkarakter dan Mandiri

Berita Terbaru