Polres Gresik Amankan 4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 April 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.net || GRESIK – Satreskoba Polres Gresik Polda Jatim menengkap AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik diduga sebagai jaringan pengedar Narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi juga menemukan tanaman ganja yang ditanam pada pot bunga di rumahnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

“Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya,”kata Iptu Joko Suprianto,Selasa (30/5).

Awalnya, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja,namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

“Penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim,salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja,”lanjut Iptu Joko Suprianto.

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

“Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca,” terang Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

“(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

Tersangka AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jod)

Baca Juga:  Media PT PADJADJARAN INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-76 untuk Polwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Dipulangkan, Gresik Kembali Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran
Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran
Pemkab Gresik Lakukan Koordinasi Terkait Suara Dentuman yang Terdengar di Sejumlah Wilayah
Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan Kota Berisinial (SF) Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Yang Sudah Ditetapkan.
Diduga Pungutan liar Terjadi Lagi, Kali Ini Lembaga SMPN 1 Deket Kabupaten Lamongan Dengan Berbagai Cara Dilakukan.
Polres Gresik Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gandeng Guru Lewat Polantas Menyapa
Diduga Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Bluluk Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan (MTR) Yang Kini Menjabat Sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Babat Lamongan Melanggar Peraturan Pemerintah Yang Sudah Ditetapkan.
Wakil Bupati Gresik Lepas 200 Mahasiswa KKN Universitas Gresik, Dorong Hadirkan Solusi Nyata bagi Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:04 WIB

Bukan Sekadar Dipulangkan, Gresik Kembali Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:19 WIB

Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:45 WIB

Pemkab Gresik Lakukan Koordinasi Terkait Suara Dentuman yang Terdengar di Sejumlah Wilayah

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan Kota Berisinial (SF) Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Yang Sudah Ditetapkan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:06 WIB

Diduga Pungutan liar Terjadi Lagi, Kali Ini Lembaga SMPN 1 Deket Kabupaten Lamongan Dengan Berbagai Cara Dilakukan.

Berita Terbaru