Selasa, Desember 16, 2025
BerandaBeritaPolres Mojokerto Kota Ungkap Penipuan Rekrutmen PLN, Kerugian Capai Rp925 Juta

Polres Mojokerto Kota Ungkap Penipuan Rekrutmen PLN, Kerugian Capai Rp925 Juta

Radarnews9.com || 11 Desember 2025, Mojokerto Kota — Polres Mojokerto Kota melalui Unit III Tindak Pidana Umum Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen BUMN PLN yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial W.K. (50), warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah tersangka sejak Maret 2022 menawarkan jasa kepada orang tua korban untuk membantu proses penerimaan kerja di PLN, CPNS, Pertamina, Telkom, dan sekolah kedinasan. Tersangka mengaku memiliki akses khusus dalam proses seleksi sehingga mampu meloloskan peserta.

Untuk setiap orang yang akan “dibantu”, tersangka meminta biaya sebesar Rp325 juta. Korban dijanjikan diterima bekerja dan uang akan dikembalikan 100 persen jika tidak lulus. Namun setelah dana diberikan, tidak ada proses rekrutmen yang dilakukan, dan tersangka terus memberikan alasan ketika ditagih.

Dari hasil penyidikan, teridentifikasi tiga korban, yakni Karisma Dio Agatha Yuda (Pamekasan), Widati Kuncoro (Jetis, Mojokerto), dan Liza Mayangket (Jember). Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp925 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada 5 Maret 2025 ke Polda Jatim.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran Bank BRI, Mandiri, dan Bank Jatim atas nama Sri Yulis Setyoningsih, bukti percakapan WhatsApp, serta berkas persyaratan lamaran BUMN PLN. Barang bukti ini menguatkan adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, W.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran rekrutmen instansi pemerintah maupun BUMN dengan imbalan sejumlah uang, karena proses seleksi resmi tidak dipungut biaya. Masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh tersangka diimbau segera melapor ke Polres Mojokerto Kota.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments