Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mobil

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.com || MALANG- Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan setelah membawa kabur sebuah mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban, MA (22), menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam.

Mobil tersebut diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar, sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (4/8/25).

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen Polres Malang langsung bergerak.

Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi.

Hasilnya, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan.

Mobil Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan.

“Siangnya pasca kejadian sudah kami temukan dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Nur.

Kasatreskrim Polres Malang mengatakan, saat pelaku diamankan membawa serta barang bukti berupa kunci _keyless_, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan.

“Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan,” ujar AKP Nur.

Ia menjelaskan, modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi.

Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga:  HUT KE-52 PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK & HARI JADI KE-539 KABUPATEN GRESIK "SEMANGAT GRESIK BARU LEBIH MAJU"

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, mobil hasil curian rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi online.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi memastikan akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.

Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses hukum dan pelaku resmi ditahan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,”pungkas AKP Nur. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Pemerasan Puluhan Juta Uang Di Bungkus Plastik Hitam Di Mobil Honda CRV Putih, Kasat Narkoba Polres Lamongan Mengelak Dan Memblokir Nomer Wartawan.
Polres Gresik Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gandeng Guru Lewat Polantas Menyapa
Terduga tersangka Indra Penjual Miras, Kini Di Laporkan Ke Polres Lamongan
Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
KWI Pimpinan Umar Hayat Audiensi dengan Polrestabes Surabaya, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:44 WIB

Diduga Ada Unsur Pemerasan Puluhan Juta Uang Di Bungkus Plastik Hitam Di Mobil Honda CRV Putih, Kasat Narkoba Polres Lamongan Mengelak Dan Memblokir Nomer Wartawan.

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Polres Gresik Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gandeng Guru Lewat Polantas Menyapa

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:19 WIB

Terduga tersangka Indra Penjual Miras, Kini Di Laporkan Ke Polres Lamongan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Berita Terbaru