Maraknya Peredaran Miras Ilegal Resahkan Masyarakat,Sat Samapta Polres Kediri Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam,Hasilnya:Puluhan Botol Miras Di Amankan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews9.com || KEDIRI KOTA – Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo S.H., bersama jajarannya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan patroli rutin yang di gelar pada Selasa (5/8/2025) malam hari personel Sat Samapta bersama unit Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari beberapa cafe dan karaoke yang berada di wilayah kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras jenis
Bir Bintang m, Anggur Merah, Anggur Api ml, Anggur Alexis ml dari tiga tempat hiburan malam yang berbeda.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat dan sekaligus wujud komitmen nyata bahwa jajaran Polres Kediri kota tidak tinggal diam akan banyaknya kasus tentang miras yang sedang jadi sorotan publik akhir-akhir ini dengan adanya  korban meninggal akibat miras Ilegal.

“Kami terus intensifkan patroli di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah peredaran miras serta potensi tindak kriminalitas lainnya. Miras yang berhasil di amankan langsung dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk di lakukan proses lebih lanjut,” tutur Kasat Samapta.

Dalam giat razia yang di gelar malam hari di sejumlah Cafe di wilayah banyakan ini,Kasat Samapta juga mengimbau pada para pemandu lagu,pemilih cafe,serta pengunjung  agar tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminal bahkan sampai berujung pada kematian.

Baca Juga:  Belajar Menulis Berita dan Ingin Mahir Menulis Berita, Bergabunglah Dengan PT Media Padjadjaran Indonesia (MPI)

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol, terutama yang dicampur dengan bahan lain yang tidak jelas. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kasat Samapta

Ia menambahkan,” Kami berharap kita semua saling menjaga diri sendiri,jangan sampai kejadian serupa beberapa hari lalu terulang kembali,” imbuhnya

Kasat Samapta memastikan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyisir wilayah lain yang masuk teritorial Hukum Polres Kediri Kota. Selain penegakan hukum, Polres Kediri Kota  juga gencar melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan dampak negatif yang di timbulkan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal,” Pungkas AKP Priyo (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terduga tersangka Indra Penjual Miras, Kini Di Laporkan Ke Polres Lamongan
Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
KWI Pimpinan Umar Hayat Audiensi dengan Polrestabes Surabaya, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sat Resnarkoba Polres Gresik Sikat Bandar Sabu Jaringan Internasional, 209 Gram Barang Haram Disita
Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:19 WIB

Terduga tersangka Indra Penjual Miras, Kini Di Laporkan Ke Polres Lamongan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:23 WIB

Kawal Suran Agung dan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Gresik Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih atas Kondusivitas Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28 WIB

KWI Pimpinan Umar Hayat Audiensi dengan Polrestabes Surabaya, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:24 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judol Masih Menyisakan Tanda Tanya, Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Masih Dinantikan

Berita Terbaru