Senin, April 28, 2025
BerandaHukum & KriminalAli Candi Ketua Genpatra Geruduk dan Kawal Para Korban Mafia Pekerja Di...

Ali Candi Ketua Genpatra Geruduk dan Kawal Para Korban Mafia Pekerja Di Kantor PT KMJ Gresik

GRESIK ,Radarnews9.Net – Ali Candi Dan anggota Genpatra ( Gerakan Pemuda Nusantar ) Gresik geruduk dan kawal para korban mafia pekerja ke kantor PT.Karya Manunggal Jati jln. Manyar Raya Resort  Kec.Manyar Kab.Gresik. Senin 25/3/2024.

Ada 18 orang korban yang tertipu oleh Zaris oknum karyawan PT.KMJ datangi ke kantor untuk menanyakan keberadaan oknum karyawannya yang tidak bisa ditemukan di rumahnya serta pekerjaan yang dijanjikan.

Ali Candi mengatakan pada pihak PT KMJ ” Tujuan Genpatra kemari adalah ingin pihak PT .KMJ bertanggung jawab kepada para korban yang dilakukan oleh Zaris karyawannya sendiri juga bagaimana nasib mereka yang sudah dimintai uang dan dijanjikan kerja di pabrik mi sedap.” ujarnya.Pukul 10 .41 wib.

Rembug dihadiri oleh Ali Candi beserta anggota , pihak PT.KMJ Rizal Bag.Hub.Industrial , Hendy koordinator , pihak PT.KAS Cristian beserta staf , Kanit Reskrim Polsek Manyar , Warsito Gresik Sumpek , tersangka Zaris Novebiargo dan 18 korban .

Disisi lain Hendy koordinator menegaskan “Tersangka Zaris sudah di keluarkan dari PT KMJ dan  didatangkan hari ini agar semua yang hadir jelas dan faham.Walaupun Zaris hanya diam pasrah .” tegasnya.

Sementara Rizal selaku Hub.Industrial menjelaskan ” Disini kami menerima laporan terkait perbuatan zaris dari salah satu korban yang sudah melaporkan ke Polres Gresik , kami gengan sigap mencari info tersebut dan korban bertambah, Akhirnya pihak PT .KMJ memutuskan mengeluarkan zaris . Zaris sudah bekerja kurang lebih 1 tahun dan tidak ada kontribusi ke perusahaan malah mencemarkan nama baik perusahaan .

Kami akan tetap bertanggung jawab dan membantu korban – korban zaris , pihak keluarga zaris pun tidak ada respon bahkan sudah rela zaris di bawa ke pihak berwajib dan nanti setelah berembuk dengan para korban kita akan melaporkan dan membawa zaris ke Polsek Manyar di dampingi para saksi.” bebernya.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi ,Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Apabila ada pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja palsu tersebut memenuhi unsur- unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu/alamat palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer/memberikan sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.

Sekali lagi Ali Candi dengan logat khas nya menegaskan ” Pokoke yok opo carane arek – arek iki iso mbalek duwek e nek gak ngono arek – arek iki iso kerjo wes ngono ae .Genpatra tujuane gak ngawur mrene iki supoyo wadulane wong cilik dirungokno , iki yo sek onok wadulan maneh nang omah , arek – arek iki ngomong bolak balik takon nang kantor PT.KMJ nek gak ditrimo ga iso kerjo , nek kerjo siapno duwek disek. Sak iki yok opo carane wong iki iso kerjo iso ngingoni keluargane ,nek masalah zaris seng mbujuki wong akeh jarno iku urusane polisi .Intine PT.KMJ kudu tanggung jawab .” pungkas Ali Candi. ( HDK )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments