Ali Candi Ketua Genpatra Geruduk dan Kawal Para Korban Mafia Pekerja Di Kantor PT KMJ Gresik

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK ,Radarnews9.Net – Ali Candi Dan anggota Genpatra ( Gerakan Pemuda Nusantar ) Gresik geruduk dan kawal para korban mafia pekerja ke kantor PT.Karya Manunggal Jati jln. Manyar Raya Resort  Kec.Manyar Kab.Gresik. Senin 25/3/2024.

Ada 18 orang korban yang tertipu oleh Zaris oknum karyawan PT.KMJ datangi ke kantor untuk menanyakan keberadaan oknum karyawannya yang tidak bisa ditemukan di rumahnya serta pekerjaan yang dijanjikan.

Ali Candi mengatakan pada pihak PT KMJ ” Tujuan Genpatra kemari adalah ingin pihak PT .KMJ bertanggung jawab kepada para korban yang dilakukan oleh Zaris karyawannya sendiri juga bagaimana nasib mereka yang sudah dimintai uang dan dijanjikan kerja di pabrik mi sedap.” ujarnya.Pukul 10 .41 wib.

Rembug dihadiri oleh Ali Candi beserta anggota , pihak PT.KMJ Rizal Bag.Hub.Industrial , Hendy koordinator , pihak PT.KAS Cristian beserta staf , Kanit Reskrim Polsek Manyar , Warsito Gresik Sumpek , tersangka Zaris Novebiargo dan 18 korban .

Disisi lain Hendy koordinator menegaskan “Tersangka Zaris sudah di keluarkan dari PT KMJ dan  didatangkan hari ini agar semua yang hadir jelas dan faham.Walaupun Zaris hanya diam pasrah .” tegasnya.

Sementara Rizal selaku Hub.Industrial menjelaskan ” Disini kami menerima laporan terkait perbuatan zaris dari salah satu korban yang sudah melaporkan ke Polres Gresik , kami gengan sigap mencari info tersebut dan korban bertambah, Akhirnya pihak PT .KMJ memutuskan mengeluarkan zaris . Zaris sudah bekerja kurang lebih 1 tahun dan tidak ada kontribusi ke perusahaan malah mencemarkan nama baik perusahaan .

Kami akan tetap bertanggung jawab dan membantu korban – korban zaris , pihak keluarga zaris pun tidak ada respon bahkan sudah rela zaris di bawa ke pihak berwajib dan nanti setelah berembuk dengan para korban kita akan melaporkan dan membawa zaris ke Polsek Manyar di dampingi para saksi.” bebernya.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Paparkan Capaian Kinerja 2025 dan Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2026

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi ,Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Apabila ada pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja palsu tersebut memenuhi unsur- unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu/alamat palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer/memberikan sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.

Sekali lagi Ali Candi dengan logat khas nya menegaskan ” Pokoke yok opo carane arek – arek iki iso mbalek duwek e nek gak ngono arek – arek iki iso kerjo wes ngono ae .Genpatra tujuane gak ngawur mrene iki supoyo wadulane wong cilik dirungokno , iki yo sek onok wadulan maneh nang omah , arek – arek iki ngomong bolak balik takon nang kantor PT.KMJ nek gak ditrimo ga iso kerjo , nek kerjo siapno duwek disek. Sak iki yok opo carane wong iki iso kerjo iso ngingoni keluargane ,nek masalah zaris seng mbujuki wong akeh jarno iku urusane polisi .Intine PT.KMJ kudu tanggung jawab .” pungkas Ali Candi. ( HDK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.
Warga Punduttrate Bantah Galian C Ilegal: Penggalian untuk Perluasan Tampungan Air Bersih
Tradisi Pungli Tiap Tahun Jual Beli Kursi (SPMB) Tahun 2026 Di SMAN 1 Wringinanom Kabupaten Gresik.
Diduga Ada Unsur Pemerasan Puluhan Juta Uang Di Bungkus Plastik Hitam Di Mobil Honda CRV Putih, Kasat Narkoba Polres Lamongan Mengelak Dan Memblokir Nomer Wartawan.
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Oknum Jaksa berinisial RFH yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati jawa timur) di bidang Datun,menjadi Sorotan
Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat
Istri Warga Barengkrajan Mengaku Trauma Akibat Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Ayo Rekkk.. Bersih-Bersih Balai Desa, Kita Wujudkan Gresik Bersih Di Setiap Balai Desa Di Kabupaten Gresik.

Jumat, 4 September 2026 - 16:21 WIB

Warga Punduttrate Bantah Galian C Ilegal: Penggalian untuk Perluasan Tampungan Air Bersih

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Tradisi Pungli Tiap Tahun Jual Beli Kursi (SPMB) Tahun 2026 Di SMAN 1 Wringinanom Kabupaten Gresik.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:44 WIB

Diduga Ada Unsur Pemerasan Puluhan Juta Uang Di Bungkus Plastik Hitam Di Mobil Honda CRV Putih, Kasat Narkoba Polres Lamongan Mengelak Dan Memblokir Nomer Wartawan.

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Berita Terbaru