Dugaan Penyelewengan Sewa Lahan Petani oleh Kepala Desa Bakalan Wringinpitu Kecamatan balongbendo Munculkan Kekecewaan Warga

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews9.com || Sidoarjo, 4 Agustus 2025 — Kepercayaan warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, terhadap kepala desa setempat kian memudar. Hal ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dalam transaksi sewa lahan petani yang dinilai kurang transparan dan merugikan para petani.

Kekecewaan warga mencuat setelah LSM dan media Radarnews9.com melakukan investigasi di lapangan. Salah satu petani mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan kepala desa. “Dimana tanggung jawab moral seorang lurah sebagai pelayan publik dan pemegang amanah rakyat? Jika kepala desa sudah tidak bisa dipercaya, bagaimana bisa kami berharap keadilan?” ujarnya

Dugaan penyalahgunaan jabatan ini dianggap serius. Salah satu dari 63 petani, yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan keberanian lurah dalam bertindak tidak transparan. “Kami tidak diberi sosialisasi apa pun terkait harga sewa lahan antara pihak penyewa (PT) dengan petani. Kami bahkan tidak tahu berapa nilai kesepakatan itu,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung ke Balai Desa Bakalan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, kepala desa tidak berada di kantor. “Sudah jam kerja, tapi beliau tidak di tempat. Ini sering terjadi,” ujar salah satu staf yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya memberikan teladan serta menunjukkan tanggung jawab sesuai sumpah jabatannya. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara. Lebih jauh, ia berpotensi dijerat Pasal 415 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, jika terbukti menguasai hak yang bukan miliknya, ia juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP.

Warga Desa Bakalan, khususnya para petani, berharap agar hak-hak mereka segera dipenuhi. “Tanpa dukungan rakyat, tidak akan ada pemimpin. Kepala desa terpilih seharusnya menjadi bukti kepercayaan warga, bukan sebaliknya,” tegas warga. (Ami)

Baca Juga:  LSM FPSR DPD SIDOARJO Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0808/Blitar Pimpin Selamatan Pembangunan Yonif TP di Kesamben, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat
Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.
Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC
Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat
Istri Warga Barengkrajan Mengaku Trauma Akibat Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades
Ketua KAKI Jatim Dukung Eri Cahyadi Jadi Gubernur Jawa Timur, Inovatif dan Responsif
Penerima BLT DD Tahap 1 Desa Watugolong, 20 Warga Terima Bantuan
Kantor Desa Sepi di Jam Kerja! Pelayanan Publik Jimbaran Wetan Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:39 WIB

Dandim 0808/Blitar Pimpin Selamatan Pembangunan Yonif TP di Kesamben, Siap Dongkrak Ekonomi Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Iuran Bulanan Wajib Dengan Dalih Nama Rekening Paguyuban Wali Murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Tutup Mata.

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Kelurahan Krian Perkuat Peran Masyarakat Melalui Pembentukan Desa Siaga TBC

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:14 WIB

Diduga Ada Intimidasi Jelang Pilkades, Warga Bareng Krajan Minta Pengawasan Ketat Aparat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:09 WIB

Istri Warga Barengkrajan Mengaku Trauma Akibat Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades

Berita Terbaru