DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RADARNEWS9.NET – DJP Jawa Timur melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak dengan cara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang, Kamis (2/5).

Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.

Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalisasikan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak. Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur.

Juru Sita Pajak Negara DJP Jawa Timur Berpose Bersama Setelah Kegiatan Blokir Serentak, 02 Mei 2024. RADARNEWS9.NET

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin yang dalam kegiatan ini menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan Ali Imron dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa, akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

“Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya,” jelas Vita.

Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:  Pemasangan Tiang Provider Wifi MyRepublik Sangat Bermanfaat, Masyarakat Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Mengaku Sangat Terbantu

“Mohon dapatnya informasi ini disampaikan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak agar apabila mempunyai utang pajak dapat diselesaikan segera sebelum dilakukan tindakan pemblokiran rekening,” Ujar Karsita Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur.(Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT KE-52 PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK & HARI JADI KE-539 KABUPATEN GRESIK “SEMANGAT GRESIK BARU LEBIH MAJU”
Kepala (Dusun) Sukoanyar Diduga Memiliki Dua Penghasilan Selain Jadi Perangkat Desa, Camat Cerme Tutup Mata.
Samsat STUPA Dibuka, Solusi Warga Bayar Pajak Kendaraan di Pagi Hari
Peningkatan Pelayanan, SAMSAT Mojokerto Kota Dinilai Semakin Humanis dan Transparan
Diduga Persulit Pengurusan 5 Tahunan Motor Bekas, Warga Mojokerto Keluhkan Pelayanan Samsat, Disinyalir Ada Praktik Pungli oleh Oknum Petugas
AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik Awali Potong Tumpeng Giat Launching SIManis Layanan Malam Hari Taman Bungkul
Samsat Kabupaten Mojokerto Tingkatkan Pelayanan Saat Program Pemutihan Pajak 2025
Belajar Menulis Berita dan Ingin Mahir Menulis Berita, Bergabunglah Dengan PT Media Padjadjaran Indonesia (MPI)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:27 WIB

HUT KE-52 PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK & HARI JADI KE-539 KABUPATEN GRESIK “SEMANGAT GRESIK BARU LEBIH MAJU”

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:56 WIB

Kepala (Dusun) Sukoanyar Diduga Memiliki Dua Penghasilan Selain Jadi Perangkat Desa, Camat Cerme Tutup Mata.

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:08 WIB

Samsat STUPA Dibuka, Solusi Warga Bayar Pajak Kendaraan di Pagi Hari

Jumat, 28 November 2025 - 12:52 WIB

Peningkatan Pelayanan, SAMSAT Mojokerto Kota Dinilai Semakin Humanis dan Transparan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Diduga Persulit Pengurusan 5 Tahunan Motor Bekas, Warga Mojokerto Keluhkan Pelayanan Samsat, Disinyalir Ada Praktik Pungli oleh Oknum Petugas

Berita Terbaru