DJP Jawa Timur II Ikut Kegiatan Lelang Serentak Tahap I  Kemenkeu Jatim dengan Aset Sitaan Senilai Rp 14 Milyar Lebih

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, RADARNEWS9.NET – Kemenkeu Satu Jawa Timur mengadakan konferensi pers kegiatan lelang eksekusi dan lelang  non eksekusi secara serentak (Lelang Serentak)  bertempat di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I Surabaya (Kamis, 30/05). Kegiatan yang dikoordinir Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur ini melibatkan berbagai Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur. Adapaun tema kegiatan ini adalah:

”Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Sinergi Bersama Untuk Indonesia Maju”

Sejumlah 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III  Ikut ambil bagian kegiatan lelang serentak barang eksekusi pajak ini dengan total nilai aset sitaan Rp. 14.881.783.037,-,  rincian sebagai berikut :

Unit Eselon II Kementerian Keuangan Jumlah Satker/KPP Peserta Lelang Jumlah Aset Nilai Limit

(Rupiah)

Kanwil DJP Jawa Timur I 13 24 3.523.638.821
Kanwil DJP Jawa Timur II 14 33 3.095.549.281
Kanwil DJP Jawa Timur III 12 22 8.262.594.935
Jumlah 39 79 14.881.783.037

Barang eksekusi pajak yang merupakan hasil dari kegiatan penyitaan meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.

Sedangkan kegiatan lelang serentak barang non eksekusi diikuti oleh 3 satuan kerja (Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) dengan jumlah nilai limit Rp. 89.393.000 (delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Kegiatan lelang dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Konferensi Pers Lelang Serentak dihadiri beberapa pejabat di antaranya Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Tahun 2024, Agustin Vita Avantin Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Tri Bowo Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agus Sudarmadi Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II,  Dudung Rudi Hendratna Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, dan Taukhid Kepala Kanwil Perbendaharaan Jawa Timur.

Sigit menjelaskan bahwa lelang ini adalah  periode pertama dan  nanti ada lagi lelang serentak yang kedua. Lelang serentak bertujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum. “Disamping lelang serentak, ada kolaborasi bersama lainnya seperti Blokir Serentak,  joint Audit DJP dan DJBC, Joint Investigation, dll” ujar Sigit Danang Joyo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan tentang gudang barang sitaan. “Kami memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaanya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan sehingga saat di lelang tidak merugikan wajib pajak ujar Vita pada saat konferensi pers.

Dudung Rudi Hendratna Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menjelaskan tentang lelang yang mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi budgetair yang akan menghasilkan pokok lelang untuk pemasukan negara melalui Bea Lelang (PNBP), PPh, PPN, dan BPHTB, kemudian Fungsi Privat yang  menjadi sarana transaksi jual beli barang antar subyek hukum, dan Fungsi Publik yang bertujuan mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, hukum pidana, dan perpajakan.

Penjualan barang sitaan ini merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas Piutang Pajak yang belum lunas, yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara  mulai penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Tentunya sebelum  sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif beberapa kali sesuai ketentuan kepada Wajib Pajak, namun demikian yang bersangkutan tidak ada itikad yang baik dalam melunasi utang pajaknya kepada negara. Kegiatan penagihan aktif atas piutang pajak s.d. lelang barang sitaan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur menginisiasi kegiatan lelang serentak dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan. Sedangkan tujuan lainnya adalah untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah.

Lelang serentak akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali di tahun 2024, kali ini adalah yang pertama, dan yang kedua direncanakan pada bulan  November yang akan datang.

Kegiatan lelang dapat diakses pada laman landas www.lelang.go.id , dan ketentuan tentang tata cara penagihan aktif  serta informasi perpajakan terkini dapat dapat dilihat dan  diunduh pada laman landas  landas www.pajak.go.id.

Publish ( Ryo )
Info: DJP Jawa Timur II

#gakumDJP

#PajakKuatAPBNSehatIndonesiaSejahtera

Baca Juga:  Belajar Menulis Berita dan Ingin Mahir Menulis Berita, Bergabunglah Dengan PT Media Padjadjaran Indonesia (MPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel radarnews9.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT KE-52 PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK & HARI JADI KE-539 KABUPATEN GRESIK “SEMANGAT GRESIK BARU LEBIH MAJU”
Kepala (Dusun) Sukoanyar Diduga Memiliki Dua Penghasilan Selain Jadi Perangkat Desa, Camat Cerme Tutup Mata.
Samsat STUPA Dibuka, Solusi Warga Bayar Pajak Kendaraan di Pagi Hari
Peningkatan Pelayanan, SAMSAT Mojokerto Kota Dinilai Semakin Humanis dan Transparan
Diduga Persulit Pengurusan 5 Tahunan Motor Bekas, Warga Mojokerto Keluhkan Pelayanan Samsat, Disinyalir Ada Praktik Pungli oleh Oknum Petugas
AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik Awali Potong Tumpeng Giat Launching SIManis Layanan Malam Hari Taman Bungkul
Samsat Kabupaten Mojokerto Tingkatkan Pelayanan Saat Program Pemutihan Pajak 2025
Belajar Menulis Berita dan Ingin Mahir Menulis Berita, Bergabunglah Dengan PT Media Padjadjaran Indonesia (MPI)
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:27 WIB

HUT KE-52 PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK & HARI JADI KE-539 KABUPATEN GRESIK “SEMANGAT GRESIK BARU LEBIH MAJU”

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:56 WIB

Kepala (Dusun) Sukoanyar Diduga Memiliki Dua Penghasilan Selain Jadi Perangkat Desa, Camat Cerme Tutup Mata.

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:08 WIB

Samsat STUPA Dibuka, Solusi Warga Bayar Pajak Kendaraan di Pagi Hari

Jumat, 28 November 2025 - 12:52 WIB

Peningkatan Pelayanan, SAMSAT Mojokerto Kota Dinilai Semakin Humanis dan Transparan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Diduga Persulit Pengurusan 5 Tahunan Motor Bekas, Warga Mojokerto Keluhkan Pelayanan Samsat, Disinyalir Ada Praktik Pungli oleh Oknum Petugas

Berita Terbaru